Proyek Pembangunan Irigasi P1 Tanpa Papan Proyek

oleh
oleh

Musi Rawas| Proyek pembangunan Irigasi Dinas PU Cipta Karya Kab. Musi Rawas yang tepat berada di desa P1 Mardiharjo Kec. Porwodadi, diduga tidak mempertimbangkan kwalitas dan kwantitas bahan baku yang di gunakan.

Contohnya seperti pasir dan semen, tidak seimbang campuranya sehingga semen gampang mengelupas. Diduga pekerjaan irigasi tersebut tidak mentaati aturan yang ada dan pekerjaan proyek tersebut di kerjakan tanpa ada papan proyek pambangunanya.(01 / 07 /2020)

BACA  Kembali, Kapolres Laksanakan Patroli Pengecekan Ibadah Paskah Di Gereja Katolik Stasi Keluarga Kudus Tegal Arum

Berdasarkan keterangan dari seorang pekerja Proyek irgasi,yakni ‘Alex’ saat di konfirmasi Media, beliau mengatakan bahwa diri nya hanya pekerja harian dan kurang mengetahui secara detail mengenai panjang irigasi serta ketiadaan papan proyek.”ungkapnya”

“Kami baru bekerja di proyek ini, kami pekerja harian (tukang) yang hanya di bayar/gaji Rp 100.000,- / hari ,dan kami bekerja baru beberapa hari di sini, di proyek irigasi P1 Mardoharjo Kec.Porwodadi ” jelas alek Kepada awak media.

BACA  Panti Pijat RN Beraktivitas Kembali, Mohon Team Satgas Di Tutup dan Di Segel

Saat awak media konfirmasi ke salah satu pekerja mengenai Pengawasan, alek mengatakan ” Kepala tukang itu hadir seminggu sekali atau atau tiga hari sekali mengunjungi kami ” terang alek kepada media. (Kamis 01/07/2020)

Selain itu awak media menemukan kejanggalan terhadap bangunan irigrasi tersebut, sebab melihat situasi dan kondisi seputar lokasi bangunan tidak di temukan papan proyek yang merupakan salah satu syarat dalam sebuah pembangunan sebagai transparansi keterbukaan informasi publik (KIP).

BACA  Kota Medan Dipatroli Ketat! Sat Brimob dan Polrestabes Bersinergi Ciptakan Kamtibmas Jelang Paskah

Hak itu guna untuk diketahui masyarakat, sumber kegiatan dan anggaran pembangunan sesuai UU Keterbukaan informasi Publik Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Presiden (PerPres) Nomor 70 tahun 2012 Perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 tahun 2010 tentang Pegadaan Barang/Jasa Pemerintah.(Rona)

No More Posts Available.

No more pages to load.