Diduga Kuat, Pekerjaan Jembatan SK 29 Rantau Rasau Ada Kejanggalan

oleh
oleh

Jambi| Pentingnya ketransparasian dan pengawasan dalam pengelolaan anggaran,maka pemerintah pusat menerbitkan UU keterbukaan informasi publik, NO,14 tahun 2018. Sebagaimana yang terdapat di dalamnya agar di jadikan acuan bagi masyarakat,untuk melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan anggaran negara,agar menjadikan suatu pembangunan menjadi maksimal dan berkualitas.

Berbeda halnya dengan pekerjaan proyek jembatan di SK 29,yang di kerjakan oleh CV BOMAX,di konsultan ni oleh PT,CENDANA KONSULTAN JAMBI, dengan NO SPK, 10/BM/DPUPRTJT/APBD/2020.tepatnya di dusun sudono,desa rantau jaya,kec rantau rasau,kab Tanjung Jabung timur,Jambi.

BACA  Ketua JMSI : Pelaku Ancam Pembunuhan Tehadap Team Media di Cerenti Harus Diproses Hukum

Saat beberapa awak media mendatangi lokasi pekerjaan, Minggu 19/7/2020, dan melakukan penelusuran di objek tersebut,

“Di seputaran area pembangunan beberapa rekan jurnalis ketika melihat di papan informasi pembangunan tidak tercantum jumlah pagu dana, hingga beberapa saat kemudian pihak rekan-rekan wartawan bertemu salah seorang pekerja, sebut saja,FIRMAN yang mengaku, bahwa dirinya sebagai pengawas kontraktor.

BACA  Gereja Katedral Apresiasi Pengamanan Polri-TNI Saat Gelaran Rangkaian Misa

Setelah di lakukan percakapan tentang gambar yang menjadi petunjuk teknis kontruksi pembangunan, dirinya, seakan salah tingkah,

“Ada pak lain yang pegang,ada orangnya yang pegang di jambi, gambarnya di pegang si anu, jelasnya dengan bicara tersangkut-sangkut.

BACA  Polsek Padang Hilir Pengamanan Asesmen Sekolah di SMK Negeri 4 Tebing Tinggi

Hingga awak media bergegas meninggalkan objektersebut,,
FIRMAN, yang mengaku dirinya sebagai pengawas kontraktor, tidak dapat menunjukkan gambar,yang fungsinya sebagai petunjuk kontruksi pekerjaan,.

Sampai berita ini di tulis pihak ,DPUPR (dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat,).
Belum bisa di mintai keterangan nya.(Muslimin)

No More Posts Available.

No more pages to load.