Lubuklinggau| Kantor Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau, tepatnya di Jalan Asoka.
Di kantor kelurahaan tersebut kurangnya disiplin dan masih dalam keadaan tertutup dan tergembok, sehingga mengabaikan fungsi utama kelurahan dalam hal melayani masyarakat khususnya warga sekitar kelurahan marga rahayu.
Pada hari senin tanggal 20/07/2020 salah satu sumber yakni Irwandi warga &alan Asoka Kel.Marga Rahayu Kec.Lubuklinggau Selatan II. Berawal pak irwandi ingin membuat surat domisili untuk ushanya di kantor lurah ” sudah beberapa kali saya mendatangi kantor lurah marga rahayu tersebut, alhasil kantor lurah marga rahayu tersebut masih dalam keadaan tutup, padahal saya sudah bangun pagi untuk mengurus surat domisili ke kantor lurah, tapi saya sangat kecewa ketika sesampai di sana jam 09.15 , kantor lurah tersebut masih dalam keadaan ditutup, dengan gembok masih tercantel di trali pintu kelurahan marga rahayu kecamatan selatan II, “ungkapny kepada awak media.
Seharusnya kntr lurah tersebut harus lebih awal dibuka. Bagaimna kalau seandainya ada kejadian yang membutuhkan pemerintah setempat dan kantoe lurah tersebut masih dalam keadaan tutup, kan repot jadinya ” cetus Irwandi.
Dikatakannya ” apalagi kita ini kan masyarakat yang memiliki aktivitas juga dan padahal saya sangat memerlukan surat domisili tersebut untuk melengkapi salah satu syarat pendaftaran ke pajak.
Berdasarkan peraturan perwal nomor 52 tahun 2013 pasal 2 ayat 2 yang mana mengatur ketentuan jam masuk kerja pada pukul 7.30 sampai dengan 16.00 untuk pegawai kntr di kota lubuklinggau.
Saat awak media mendatangi kantor lurah marga rahayu kecamatan Lubuklinggau Selatan II ingin konfirmasi langsung kepada Lurah Joni tersebut, namun sesampai di kantor kelurahan masih dalm keadaan tutup dan tergembok (20/07/2020)
Dengan kurang disiplinya kantor pelayanan masyarakat khusunya di tingkat kelurahan, yang mana untuk jam buka kantr seharusnya lebih awal buka dari aturan yang sudah ditetapkan, sangat jelas ketidak disiplinan pegawai kelurahan dan kurangnya ketegasan lurah terhadap staf nya sehinga mengabaikan kepentingan pelayanan masyarakat setempat dan aturan yang telah di tetapkan.(Imam/CN).