Kapolres Tanjung Jabung Timur Beri Pesan Khusus Untuk Warga Kecamatan Sadu

oleh
oleh

JAMBI| seiring maraknya kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur di beberapa tahun terakhir ini.
Sebagaimana tentang UU karhutla, terdapat pada pasal 108 UU PPLH,dengan ancaman pidana.

Sehingga Kapolres Tanjung Jabung timur berpesan khusus kepada masyarakat Kec. Sadu khususnya.

Pada saat awak media Cakrawala Nusantara.id berkunjung di ruang kerjanya dan berbincang-bincang Rabu (22/7/2020) sekira Pukul 15:22 Wib, Kapolres Tanjung Jabung timur AKBP Deden Nurhidayatullah,SH SIK, berpesan.

BACA  Polres Langkat Salurkan Bantuan Sosial Pascabencana Banjir di Desa Paya Bengkuang

“Lahan terbakar terkonfirmasi dari teman-teman BPBD (badan penanggulangan bencana daerah) provinsi tanjab timur, ada 199 hektar. Tanjung Jabung timur itu yang terbanyak, semua itu dari Sadu, jadi Sadu itu memang menjadi atensi saya, dan itu terjadi di tahun ini (2020 red), dari 1 januari-juli, karna menurut aturan penyedia alat itu dari perusahaan sedangkan disana tidak ada perusahaan, maka masyarakat disana agar tidak membakar lahan saat melakun penggarapan dan pembukaan lahan nya, dan batas wilayah TNB (taman nasional Berbak) pun sangat dekat dengan areal masyarakat, pesan saya juga kepada mereka jangan bablas masuk ” kata Kapolres.

BACA  Nonstop Tim K-9 Ditpolsatwa Baharkam Polri Dan Unit K-9 Ditsamapta Polda Sumut Lanjutkan Pencarian Korban Tanah Longsor Di Sibolga

“Pesan khusus saya berbatasan langsung dengan daerah hutan TNB, sungai sayang, air hitam laut, baku Tuo, dan sebagainya. Nanti bablas masuk TNB atau sekitarnya terjadi kebakaran maka akan ada dua pasal yang di langgar, “kasian sebenarnya warga, tapi ini kan ada UU tentang itu “tutupnya.(Muslimin)

No More Posts Available.

No more pages to load.