Jambi| CN- Sesuai dengan peraturan pemerintah tentang batasan harga ecer tertinggi (HET) mematok nilai yang telah di tentukan, dan tidak dibenarkan untuk menjual nominal melebihi batas yang telah menjadi aturan pemerintah.
Namun, sangat berbeda dengan pangkalan Gas LPG yang ada di Rt 02 RW 19 Kelurahan Nipah Panjang ll dengan nomor registrasi : 236771810619008 atas nama Sudarman.
Dimana terdapat papan informasi tentang harga tabung gas ukuran tiga kilo dengan harga Rp19.000, akan tetapi fakta di lapangan sangat berbeda dengan harga jual kepada masyarakat, yakni dengan harga Rp 25,000, pertabung.
Sudarman salah satu Pemilik pangkalan saat di konfirmasi beberapa awak media di kediamannya, Sabtu (15/8/20) mengakui penjualan melebihi harga yang telah di tentukan.
“Saya ngambil gas di tempat Agus sesuai harga yang tertera di papan informasi “kalau ke toko harga 23.000 saya jual tidak dapat duit, dari pada kepala pening, lebih baik saya berhenti menjadi penyalur ” kata Sudarman.
“Tapi saya tidak cari kaya, hanya memfasilitasi masyarakat agar mudah mendapatkan gas” tambah dia.
Lurah Nipah panjang ll Rafdinal,SE saat di hubungi melalui telepon seluler untuk dimintai tanggapannya, dia mengaku akan mencari tau kebenarannya.
“Kita akan cari tau dulu kebenaranya, ” yang saya tau pangkalan cuma ada dua, pak daeng dan Agus, ” ungkapnya.(Muslimin)