DPC PWRI Kota Subulussalam Serahkan Batuan Sembako Kepada Korban Kebakaran di Desa Sigrun

Subulussalam| CN– Pengurus DPC PWRI kota Subulussalam menyalurkan bantuan  kepada korban kebakaran di Desa Sigrun, Kec.Sultan Daulat Kota, Subulussalam. Hal itu sebagai perwujudan rasa empati dan peduli atas musibah yang terjadi dan menimpa saudara – saudara kita, Kamis (20/08).

Musibah kebakaran tersebut, sebelumnya menghanguskan 18 unit rumah dan merusak 20 unit lainnya pada hari Kemerdekaan RI (17/08). Dengan korban jiwa 61 orang, diantaranya 4 orang balita. Penyerahan bantuan ini, langsung diserahkan oleh ketua DPC PWRI Kota Subulussalam, Jaulim Saraan kepada Kades Sigrun Gomok Maha dan Ketua Tim Relawan Razali Bancin

BACA  Over Kapasitas dan Ada Sekelompok Remaja Melompat-lompat Saat Menyeberang, Jembatan Taman Cadika Medan Johor Ambruk

.

PWRI Kota Subulussalam memberikan bantuan kepada korban kebakaran yang menghanguskan dan merusak puluhan rumah di Desa Sigrun Kec.Sultan Daulat Kota Subulussalam, bantuan yang di berikan berupa kebutuhan masyarakat yang di berangkatkan dari Kantor DPC PWRI Kota Subulussalam (20/08/2020).

” ini sebagai bentuk kepedulian kita di PWRI Kota Subulussalam kepada saudara- saudara kita yang terkena musibah, semoga ini bisa bisa bermanfaat dan meringankan sedikit beban saudara- saudara kita ”, Ujar Jaulim Saraan.

BACA  Tiga Pelaku DPO Dalam Kasus Pencurian Berhasil Diamankan Personel Polsek Peninjauan Polres Oku

” bantuan ini tidak ada artinya dan tidak seberapa , namun paling tidak ini bentuk empati kita terhadap saudara- saudara kita ini , kalau bukan kita siapa lagi. Ini juga menunjukkan bahwa PWRI Kota Subulussalam  berdiri di semua lapisan masyarakat , kita ada di tengah – tengah masyarakat dalam keadaan serta situasi dan kondisi apapun ,” ungkap J.Saraan.

Sementara itu, Kades Sigrun Gomok Maha dan Ketua Tim Relawan Razali Bancin berterimaksih atas rasa peduli dan empati dari rekan-rekan pers PWRI terhadap musibah yang menimpa warga desa Sigrun.Dan berharap agar pemerintah segera membangun perumahan buat mereka yang saat ini mengungsi di tempat penampungan sementara di Madarasah Ibtidaiyah Swasta dan sebagian lagi menumpang dirumah sanak saudara dan tetangga.

BACA  Polres Tanah Karo Tangkap Dua Pelaku Narkotika Berkat Informasi Masyarakat Karo - Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah berhasil menangkap dua pelaku di Desa Kutambelin Liang Melas Datas dan Desa Kuta Kendit pada Selasa(8/10/2024) dini hari. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dalam penyelidikan oleh Satresnarkoba. Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M. Tr. Opsla, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang laki laki inisial S(30), seorang petani, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah gubuk di Desa Kutambelin Liang Melas Datas, Kecamatan Lau Baleng. "Informasi dari masyarakat mengarahkan kami untuk melakukan penggerebekan di sebuah gubuk, di mana kami menemukan S bersama barang bukti," ujar Kapolres, Senin(14/10/2024). Barang bukti yang disita dalam penangkapan S meliputi tiga paket sabu seberat 0,13 gram yang ditemukan di atas tikar di dalam gubuk tersebut, serta beberapa barang lain seperti plastik klip kosong dan sebuah handphone Android merk Oppo. Hasil interogasi terhadap S mengungkap bahwa dia tidak bekerja sendiri. Dari pemeriksaan awal, S mengaku merupakan anggota jaringan yang dipimpin oleh SS(33), seorang wiraswasta asal Desa Kuta Kendit, Kecamatan Mardingding. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS di rumahnya sekitar pukul 04.00 WIB di Desa Kuta Kendit. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat 0,23 gram yang diselipkan di dinding kamar rumah Salmon. Polisi juga menyita sebuah handphone Android merk Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam kegiatan peredaran narkotika. Kapolres menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 1 mengatur tentang perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 112 ayat 1 mengatur tentang kepemilikan atau penguasaan narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara. "Pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Kami sangat mengapresiasi kerjasama ini karena sangat membantu dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami," tegas AKBP Eko Yulianto. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan lain yang terlibat. #polrestanahkaro #kapolrestanahkaro #humaspolrestanahkaro

”kami berharap agar pemerintah Kota Subulussalam segera membangun rumah-rumah kami kembali, itu saja yang kami sangat harapkan”,ujar Razali.(Junaidi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *