Polisi Tangkap 2 Pria Warga Selesai Pelaku Narkotika

oleh
oleh
Langkat| CN- Unit Reskrim Polisi Sektor (Polsek) Selesai tangkap dua orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya yakni AA (39) warga lingkungan XVI Rambung Putih, Kelurahan Pekan Selesai, dan RS (42) warga Dusun Tanjung Sari Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting ketika dikonfirmasi, Minggu  (23/8/2020) di Binjai, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Selesai telah mengamankan dua orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu. Sebagaimana dimaksud dalam UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika “ujar AKP Siswanto Ginting.
Diterangkan AKP Siswanto Ginting, keduanya ditangkap pada saat Tim Opsnal Reskrim Polsek Selesai yang dipimpin IPTU Saleh Andri Siregar,SH, melaksanakan patroli ditempat sering terjadinya penggunaan narkoba.
Tim Opsnal mendapati kedua orang pelaku sedang mengisap narkotika jenis sabu-sabu, lalu keduanya diamankan petugas ke Polres Binjai, untuk penyelidikan lebih lanjut beserta barang bukti yaitu berupa satu kaca pirek yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang telah di bakar, alat isap bong, mancis dan plastik klip kecil kosong bekas narkotika ” tambah Siswanto Ginting.
(Tolhas Pasaribu)

BACA  Ninggali Rumah Pergi Keluar Kota Dibobol Maling, Pelaku Diamankan Polres Tebing Tinggi

No More Posts Available.

No more pages to load.