Jakarta| CN- Aksi 3 orang remaja yang masuk ke ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Minggu, 30 Agustus 2020 pukul 14.30 WIB mendadak viral setelah direkam oleh pengguna jalan dan di share di media sosial.
Dalam Video berdurasi 17 Detik itu tampak mereka berjalan di lajur kanan dengan kecepatan yang cukup tinggi, tiba-tiba mereka yang tidak mengenakan helm langsung berpindah ke lajur kiri.
Setelah itu, motor menabrak sebuah mobil SUV hingga akhirnya mereka terjatuh. Beruntung ketiga hanya mengalami lecet.
Kata seorang Pengendara yang berada dilokasi, sepeda motor masuk ke jalan tol karena panik merasa dikejar oleh mobil yang tidak dikenal. Sehingga dari Jalan HM Joyomartono masuk ke Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengonfirmasi kejadian tersebut, dan menerangkan aturan terkait larangan jenis kendaraan yang boleh melintas dijalan tol.
” “Benar, mereka sudah dimintai keterangan. Kami sangat menyayangkan tindakan pengendara motor masuk dan menggunakan jalan tol ini,” kata General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2020).
Pasalnya, kendaraan yang tidak memenuhi syarat untuk memasuki jalan tol sangat berbahaya untuk menggunakan jalan tol karena membahayakan diri sendiri serta pengguna jalan lain.
Secara detail, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 Pasal 38 tentang jalan tol.
Widiyatmiko menjelaskan, jalan tol itu diperuntukkan kendaraan roda empat dan lebih dengan beberapa ketentuan (kecepatan serta dimensinya).
Pemotor dilarang masuk jalan tol karena mempertimbangkan kecepatan rata-rata pengemudi lain di sana.
“Akan berbahaya sekali jika motor masuk ke dalam jalan tol karena jalan tol didesain untuk kecepatan tinggi. Rambu-rambu larangan masuk telah kami pasang di setiap akses masuk tol,” tegasnya.
“Jika motor masuk tol, maka seperti yang terjadi kemarin, pengendara terkait akan dikejar untuk kemudian digiring ke pintu keluar baik oleh Petugas Layanan Jalan Tol, Satgas Kamtib hingga Patroli Jalan Raya (PJR) dan akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” lanjut Widiyatmiko.(Miko)