OKU| CN- Bupati OKU Pimpin Apel Gabungan Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Berempat di Halaman Kantor Bupati OKU, Senin (07/09/2020).
Apel gabungan ini dilaksanakan rutin, setiap satu bulan sekali. Gunanga sebagai wadah untuk melakukan silaturahmi sesama ASN penyampaian informasi dan bahan evaluasi kegiatan pada setiap bulan.
Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis mengatakan memasuki bulan September 2020 ini, mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN untuk melakukan kewajiban sebagai ASN dan non ASN, meningkatkan kinerja dan loyalitas dan bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing yang sudah mendapatkan gaji dari pemerintah, serta tunjangan penghasilan lainnya, berupa Tukin/TPP.
Dari tahun ke tahun, pemerintah selalu meningkatkan kesejahteraan dengan memperbaiki penghasilan para ASN. Bupati menegaskan bahwa Tukin/TPP tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Demikian juga untuk kedepan pemerintah ingin menaikkan tambahan penghasilan pegawai, tetapi harus disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya, Bupati mengatakan berkenaan dengan Pilkada, Bupati dan Wakil Bupati kembali mengikuti Pilkada tahun 2020 ini bersama 6 Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumsel. ASN dan non ASN, agar tetap menjaga situasi kondusif, sikap netralitas, tidak ikut berpolitik sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Terakhir dalam sambutannya, Bupati mengajak ASN dan non ASN untuk bersikap aktif dan memberikan contoh kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi tentang dampak yang ditimbulkan Covid-19 di Kabupaten OKU.
Untuk mengantisipasi hal tersebut Pemkab OKU telah menerbitkan Peraturan Bupati No. 52 tahun 2020 tentang penegakkan disiplin dan penegakkan hukum Covid-19. Oleh karena itu, Bupati tidak henti-hentinya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengikuti aturan protokol kesehatan Covid-19 yaitu dengan cara, antara lain memakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak satu sama lainnya.
Hadir pula pada acara ini Wabup OKU, Sekda OKU, Asisten, Staf Ahli, OPD, Kabag, Pejabat Struktural, dan Fungsional, Camat, Lurah, ASN, TKS dilingkungan Pemkab OKU (Yeyen)