Subulussalam| CN- Proyek pengerjaan pemeliharaan jalan berkala di Kecamatan Rundeng diduga bermasalah. Sebab, berdasarkan plank proyek yang terpampang, masa pengerjaan telah melewati batas waktu yang ditentukan.
Tercantum di papan proyek, tanggal kontrak masa pengerjaannya 6 April 2020. Dengan no kontrak 02-AC/PEMEL/PUPR/APBA/2020 yang bersumber dari dana APBA OTSUS senilai Rp 5.995.781.000, TA 2020.
Menyikapi itu, Ketua DPC Laskar Anti Korupsi A.Rambe sangat menyayangkan terkait sikap pengerjaan jalan lintas tersebut, bahkan rambu-rambu jalan saja tidak terpasang sepanjang 2 km ” sama sekali tidak pasang, bahkan tanggal kontrak kerjanya diduga sudah habis limit, kenapa ini masih berjalan ” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (12/9/2020).
” saya meminta kepada Dinas PUPR Provinsi agar menindak lanjuti terkait pekerjaan proyek tersebut, agar jangan terkesan asal jadi ” Tegas Ahmad Rambe.
Hasil Pantauan di lapangan, pada pengerjaan proyek yang kurang lebih berjarak 2 km sama sekali tidak terlihat rambu-rambu lalu lintas pekerjaan dan konsultan pengawas juga tidak terlihat berada dilokasi.
Saat pelaksana kegiatan yang kerap dipanggil agam dikonfirmasi melalui telepon seluler , bahkan agam menyebutkan tidak tau tentang pengawas dilapangan.(Jun)