DPRD Setujui Ranperda Perubahan APBD TA 2020 Pemkab Labuhanbatu

oleh
oleh

Labuhatbatu| CN-  Dewan Pimipinan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh ketua Badan aggaran (Bangar) Dewan Perwakilan Rakya Daerah Labuhanbatu Hj Mayka Riyanti Siregar, melalui anggota badan anggaran (Bangar) Saptono dari fraksi PDI P, pada rapat paripurna, Rabu, (30/9/2020) di ruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

 

 

 

Pada kesempatan itu, Badan Anggaran (Bangar) bersama tim menyampaikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar membentuk Pansus untuk mengawasi anggaran yang dipergunakan untuk Covid 19, untuk memastikan pengunaan anggaran Covid 19 sebesar 59 M, agar sesuai dengan keperuntukannya, dan tidak menjadi polemik nantinya.

BACA  Meresahkan Polsek Perhentian Raja Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah

 

 

 

Pada waktu yang sama pejabat Sementara (PJS) Bupati Labuhanbatu Drs H MHD Fitriyus SH MPS, mengucapkan terimakasih atas kerja sama anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dengan pemerintah Kabupaten setempat atas disetujuinya Raperda  perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun anggaran 2020, maka selanjutnya dengan ini semua akan disampaikan kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dalam rangka menjalankan Raperda yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

BACA  Pemerintah Kampung Gunung Sangkaran Salurkan BLT-DD Triwulan III & IV Tahun 2025

 

 

 

PJ Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada ketua badan anggaran dan seluruh anggota peserta Paripurna atas saran dan masukan yang telah diberikan kepada pemerintah Kabupaten labuhanbatu.

BACA  Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi MUI

 

 

 

Dalam rapat paripurna para komisi dari berbagai fraksi menyampaikan tanggapan Raperda perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu, yang dimulai oleh anggota komisi I dari fraksi PAN H Khozali Nasution S Ag, dilanjutkan dari fraksi PDI P sebagai penutup.(Tukimin)

No More Posts Available.

No more pages to load.