Labuhatbatu| CN- Dewan Pimipinan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan oleh ketua Badan aggaran (Bangar) Dewan Perwakilan Rakya Daerah Labuhanbatu Hj Mayka Riyanti Siregar, melalui anggota badan anggaran (Bangar) Saptono dari fraksi PDI P, pada rapat paripurna, Rabu, (30/9/2020) di ruang rapat DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Pada kesempatan itu, Badan Anggaran (Bangar) bersama tim menyampaikan saran kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar membentuk Pansus untuk mengawasi anggaran yang dipergunakan untuk Covid 19, untuk memastikan pengunaan anggaran Covid 19 sebesar 59 M, agar sesuai dengan keperuntukannya, dan tidak menjadi polemik nantinya.
Pada waktu yang sama pejabat Sementara (PJS) Bupati Labuhanbatu Drs H MHD Fitriyus SH MPS, mengucapkan terimakasih atas kerja sama anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dengan pemerintah Kabupaten setempat atas disetujuinya Raperda perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun anggaran 2020, maka selanjutnya dengan ini semua akan disampaikan kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Dalam rangka menjalankan Raperda yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
PJ Bupati juga mengucapkan terimakasih kepada ketua badan anggaran dan seluruh anggota peserta Paripurna atas saran dan masukan yang telah diberikan kepada pemerintah Kabupaten labuhanbatu.
Dalam rapat paripurna para komisi dari berbagai fraksi menyampaikan tanggapan Raperda perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu, yang dimulai oleh anggota komisi I dari fraksi PAN H Khozali Nasution S Ag, dilanjutkan dari fraksi PDI P sebagai penutup.(Tukimin)