Banyuasin| CN- Guna menerapkan protokol kesehatan pencegahan di Kabupaten Banyuasin, dan sesuai dengan Peraturan Nomor 179 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapkan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease-2019, Tim Satgas Covid-19 setempat menggelar razia bagi pengguna jalan yang tidak memakai masker, hal tersebut dilakukan agar masyarakat sadar akan bahayanya virus corona.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyuasin, selaku tim Satgas Covid 19, Drs. H indra hadi M. Si melalui Kasi Deteksi Dini Asyrul Syani S. Sos mengatakan.
“Untuk pengguna jalan yang tidak taat aturan dalam bermasker kita terapkan sanksi sosial yaitu berupa mengenakan jaket standar protokol kesehatan sambil menyanyikan lagu Indonesia Raya, dab menyapu lingkungan sekitar tempat di mana para pelanggar harus mematuhi. Kami menghimbau kepada masyarakat dalam rangka mencegah covid-19 agar warga patuhi protokol kesehatan denganmemakai masker dan mencuci tangan ” Ujarnya.
Untuk razia kali ini Pol PP Banyuasin bersama TNI , POLRI turun langsung ke jalan gun melihat kegiatan razia tersebut.
Disamping itu, Babinsa Koramil 01 Pangkalan Balai, Fahri, juga menyampaikan bahwa masyarakat yang tidak patuh dengan protokol kesehatan sekarang ini sanksinya berupa push up, menyanyikan lagu nasional dan menyebutkan Pancasila ” harapan kami kepada masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan dan elalu menjaga stamina tubuh, dan tidak lupa menggunakan masker ” pungkasnya.(Fahrul)













