Labuhanbatu| CN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers nya pada Selasa (10/11/2020) sekitar pukul 17.00 Wib, menjelaskan telah menahan Bupati Labuhanbatu Utara KSS terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Tindakan penahanan ini di sinyalir terkait dari hasil pengembangan lanjutan penyidikan perkara dugaan korupsi yang membawa nama orang nomor satu di Labura tersebut.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018 di Jakarta,” kata jubir KPK Ali Fikri.
Akibat tuduhan tersebut, KSS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.(OH)