Kapolda Sumut Pimpin Pemusnahan 151,71 Kg Sabu, 58.241 Ecstasy dan 81,71 Kilo Ganja

oleh
oleh

Sumut| CN- Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin M.Si pimpin  Konferensi Pers pemusnahan Barang Bukti Narkotika mulai dari September – Oktober 2020. Bertempat di lapangan Depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut, Rabu (11/11/2020).

example banner

Martuani Sormin memaparkan  ada 31 Kasus  diserahkan ke kejaksaan dengan tersangka  sebanyak 53 orang terdiri dari 51 laki-laki dan 2 orang perempuan. Dari 53 orang tersangka 2 diantaranya dilakukan tindakan tegas terukur akibat melawan petugas saat di lakukan penangkapan.

BACA  Pasutri Diduga Bandar Narkoba di Empat Lawang Ditangkap, Sang Istri Dikabarkan Bebas Lewat Uang Jaminan

” Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan Narkotika Jenis Sabu seberat 151,71 Kg, Pil Ecstasy 58.241butir dan Ganja seberat 81,71. Saat ini Polda Sumut sudah menemukan masyarakat yang membudidayakan tanaman ganja di ladang rumahnya yaitu di daerah Madina dan Tanah Karo dan sudah kita lakukan penindakan. Sekali lagi saya tekankan masyarakat harus ikut berpartisipasi memberikan informasi penyalahgunaan narkotika. Ini semua demi keselamatan para penerus bangsa kita agar jangan sampai hancur karena barang haram ini ” jelas Kapolda Sumut.

BACA  Kapolres dan Kasat Narkoba Bungkam, Bara JP dan PGK Way Kanan Desak Keterbukaan Dugaan Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Pemusnahan barang bukti di lakukan dengan mobil insinerator milik BNN Sumut yg di lakukan langsung oleh Kapolda Sumut, KA BNN Sumut dan Perwakilan kejaksaan serta di lanjutkan dengan PJU lainnya di saksikan awak media yg di awasi dari pihak Kejaksaan Sumut.

BACA  Tim Elang Sakti Jatanras Polres Tebing Tinggi Ringkus 5 Pencuri Granit CV Tetap Jaya

Turut hadir Waka Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut, KA BNN Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut yang mewakili, Kepala Bea Cukai Bandara Kuala Namu Internasional, LSM Anti Narkoba dan para wartawan unit Polda Sumut.(Top)

No More Posts Available.

No more pages to load.