Kabanjahe| CN- Masyarakat yang tergolong para pelaku seniman, tokoh budaya Karo, tokoh masyarakat, pencipta lagu Karo pinta bangun melakukan aksi Bela Adat Istiadat Budaya Karo, di kantor pengadilan negeri kabanjahe, kabupaten Karo, Jum’at (13/11).
Kordinator aksi Bela Adat Istiadat Budaya Karo Jekson Brema Kembaren kepada awak media mengatakan Bahwa aksi yang dilakukan guna menuntut anding-anding Karo, budaya Karo, seniman karo jangan dijadikan delik hukum ” kalaupun ada permasalahan bisa dilakukan purpursage atau musyawarah”paparnya.
Jekson menambahkan “Jangan jadikan anding-andingan Karo yang sudah diwariskan nenek moyang kami sebagai delik hukum, alangkah lebih bagusnya delik hukum ini mengarah ke narkoba dan judi, kami juga meminta kepada pengadilan negeri kabanjahe agar membebaskan syarifin bangun atas dasar kasus anding-anding “ungkapnya.
Turut hadir dalam aksi tersebut, Mantan Ketua Dewan Pendidikan Karo Bapak Perdemuen Tarigan, yang juga meminta selamatkan budaya adat istiadat Karo, anding- andingen dan Kuan Kuan peninggalan nenek moyang ” hal itu jangan dijadikan delim hukum, kami meminta keadilan kepada pihak pengadilan Karo untuk membebaskan syarifin bangun,”,paparnya.
Seniman pencipta lagu Karo Pinta Bangun, mengatakan ” stop narkoba demi generasi penerus bangsa ,Anding anding Karo jangan dijadikan delik hukum”tuturnya.
Sementara, nantan Ketua Dewan Pendidikan Karo Bapak Perdemuen tarigan menghimbau ke masyarakat agar km jangan terpecah belah ” mari bersama kita rawat adat istiadat budaya karo peninggalan nenek moyang kita ” pungkasnya. (Sagala)














