Pembangunan Ruang Laboratorium di SMPN 12 Kota Bumi Lampung Utara Diduga Bermasalah

oleh
oleh

Lampung Utara| CN- Pembuatan ruang Laboratorium di sekolah SMPN 12 Kota Bumi Lampung Utara melalui program DAK anggaran tahun 2020 diduga kuat melanggar peraturan pemerintah daerah kabupaten Lampung Utara provinsi Lampung.

example banner

Pasalnya bangunan ruang laboratorium yang  didirikan di sekolah SMPN 12 kota bumi seharusnya dikerjakan dengan cara swakelola, namun bangunan tersebut ternyata di kerjakan oleh oknum pegawai dari Dinas pendidikan yang berinisial, SM-yang biasa dipanggil dengan sebutan akrab”BRAI, ucap salah seorang Kepala Sekolah kepada awak media ini, Jum’at (20/11).

BACA  Polres Binjai Tegaskan Tidak Ada Tindakan Tangkap Lepas Dalam Penanganan Perkara Pengeroyokan.

Namun di tempat yang berbeda kepsek SMPN 12 Kota Bumi mengakui bahwa bangunan tersebut di kerjakan dengan cara swakelola.

Namun setelah dilakukan pengumpulan Informasi dilapangan sangat disayangkan, ternyata bangunan tersebut benar dikerjakan oleh oknum pegawai dari Dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara.

BACA  Polsek Panipahan Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMAN 1 Pasir Limau Kapas

Informasi yang di dapat, kepala sekolah SMPN 12 Kota Bumi, Neneng Spd hanya mendapatkan (Fee) atau bonus sepuluh persen dari oknum pegawai Dinas pendidikan yang mengerjakan bangunan ruang laboratorium di sekolah SMPN 12 Kota Bumi kabupaten Lampung Utara, yang di kerjakan bukan dengan cara swakelola.(Derry).

BACA  Kapolres Langkat Tunjukkan Kepedulian Sosial Melalui Program Bedah Rumah Sambut Hari Bhayangkara Ke-80

No More Posts Available.

No more pages to load.