CIC Dukung Langkah Kejagung Kejar Aset Piter Rasiman di Luar Negeri

oleh
oleh

Jakarta| CN- Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Commiittee (DPP-CIC) mendukung langkah pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang tengah melacak aset milik tersangka Direktur Utama PT Himalaya Energi Piter Rasiman di luar negeri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

example banner

Menurut Ketua Umum CIC R. Bambang SS, pihak penyidik Kejagung masih melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik tersangka Piter Rasiman di luar negeri terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang dilakukan Piter.

Kini tersangka Piter sudah menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA  Kasi Propam Polres Empat Lawang Resfon Cepat Terkait Adanya Dugaan Anggota Lakukan Pungli

“Langkah yang diambil pihak Kejaksaan Agung sangat tepat,  agar para pelaku lain dapat dijerat yang masih berkeliaran bebas diluar sana. Ini untuk proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, tersangka Piter Rasiman,”kata Ketua Umum CIC R. Bambang. SS kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).

R. Bambang. SS menjelaskan ,”Selain Piter Rasiman masih ada lagi yang terlibat tindak pidana korupsi PT.Ansuransi  Jiwasraya ,CIC berharap kepada pihak Kejagung dapat menyeret pelaku koruptor PT. Ansurasi Jiwasraya yang telah merugikan negara, penetapan status tersangka terhadap Piter berdasar hasil penyelidikan. Dimana Piter diduga bersama-sama dengan keenam terdakwa yakni Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp16,8 triliun,”ungkap Ketua Umum CIC.

BACA  Dugaan Penghinaan Wartawan, Polres Empat Lawang Panggil Oknum Guru PNS

“Sebagaimana yang kita lihat dari Hasil Laporan pihak Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Periode Tahun 2008 sampai dengan 2018 BPK RI Nomor : 06/LHP/XXI/03/2020 tanggal 9 Maret 2020,” tuturnya.

Tersangka Piter Rasiman dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA  Kasi Propam Polres Empat Lawang Resfon Cepat Terkait Adanya Dugaan Anggota Lakukan Pungli

CIC akan terus mendukung langkah pihak Kejaksaan Agung RI (Kejagung) untuk memberantas korupsi di negeri ini, sehingga Indonesia terbebas dari korupsi.

“DPP CIC memberikan aspresiasi kepada pihak Kejagung RI yang dalam sejarah telah memberikan hukan seumur hidup bagi para koruptor dalam kasus korupsi PT. Asuransi Jiwasraya,ini seharusnya hal ini dapat menjadi acuan bagi lembaga penegak hukum di Indonesia, sehingga para koruptor menjadi berfikir untuk melakukan korupsi, bila perlu keluarga yang terlibat korupsi di miskinan oleh negara, “pungkas R. Bambang. SS Ketua Umum CIC. (RN)

No More Posts Available.

No more pages to load.