Medan| CN- Rudy Pardamean Gultom, (34 Thn) warga Dusun 1, Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara ini masuk dalam Daftara Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut.
Pasalnya, Rudy menggelapkan sebanyak 8 ton bawang putih milik Ramuel Purba (34 Thn) yang ditaksir nilainya mencapai Rp.136.000.000.
Kepada wartawan, korban menceritakan awal mula terjadinya penggelapan tersebut. Dibeberkannya ” pelaku adalah supir saya yang baru 2 bulan bekerja dengan kami. Dia (pelaku-red) dapat tugas dari saya untuk memuat dan mengantarkan bawang putih ke Jambi pada Selasa 21 November 2020 sekira pukul 09:00 WIB lalu. Biasanya, perkiraan lamanya perjalanan rute Medan ke Jambi adalah 2 hari ” ungkapnya.
Namun, sambung Rudy ” pada 23 November 2020 pelanggan yang dijambi menelpon saya dan menanyakan bahwa barang belum tiba dijambi hingga sekarang, sontak saja saya langsung menelpon supir (pelaku) tapi ternyata tidak bisa dihubungi sehingga saya makin panik dan bergegas mencari keberadaan pelaku.
” setelah itu saya membuat postingan di Facebook tentang penggelapan dan menampilkan foto mobil truk coldiesel yang dibawa pelaku. Usai kejadian ini, saya mendapatkan informasi dari teman yang mengatakan bahwa pelaku ternyata masuk dalam DPo Polres Deli Serdang dengan kasus pencurian dan perampokan ” cetus Rudy.
Dihari yang sama, (13/12) ternyata mobil coldiesel yang dikemudikan pelaku telah ditinggalkan seharian di parkiran SPBU Kandis ” truck dalam keadaan kosong. Rudy menyebut bahwa pihak SPBU yang curiga dengan keberadaan truck yang tidak beranjak dari parkiran segera menghubunginya karena melihat postingan dari Facebook.
” setelah mendapat kabar itu saya langsung membuat laporan ke Polda Sumatera Utara ” terang Rudy.













