Binjai| CN- Bentuk lemahnya penghargaan pada profesi tenaga Pendidik (Guru) ditunjukkan Pemerintah pada awal tahun ini.
Kritikan tersebut dilontarkan Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Prof Dr Ir Djohar Arifin Husin, menyikapi rencana Pemerintah yang akan menghentikan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi Guru, mulai tahun 2021.
“Kami menilai, Pemerintah terkesan tidak menghargai profesi seorang guru. Jadi menurut kami hal ini merupakan bentuk lemahnya penghargaan Pemerintah pada tenaga pendidik,” ungkap Djohar Arifin Husin dengan nada kecewa, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/1) malam.
Sebagai Anggota Komisi X DPR RI yang mempunyai lingkup tugas Pendidikan, Olahraga dan Sejarah, Prof Dr Ir Djohar Arifin Husin menilai jika Peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak memiliki jaminan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Seharusnya profesi seorang guru harus kita muliakan, karena mereka telah mengabdi dan membekali ilmunya kepada generasi penerus bangsa. Jadi menurut saya, ini bukan alasan yang kuat karena dengan sistem perjanjian kerja, kepastian masa depan guru sehabis kontrak menjadi tidak jelas,” tegas Djohar.
Tidak hanya itu, lanjut pria berdarah Melayu kelahiran Langkat ini juga, ia juga kecewa terhadap pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, pada Senin (3/1) lalu, yang mengatakan, dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi Guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya Guru berstatus PNS yang setelah diangkat 4 atau 5 tahun meminta untuk mutasi.
“Walaupun mereka (PPPK-red) diberi hak dan kewajiban yang setara dengan PNS, tetapi mereka berhak untuk mendapatkan jaminan masa kerja, bukan hanya bekerja sesuai dengan perjanjian yang dibuat,” ujarnya.
Untuk itu, sebagai Wakil rakyat yang saat ini duduk di Komisi X DPR RI, Djohar Arifin Husin meminta kepada Pemerintah, untuk menghargai profesi Guru yang telah bertahun tahun mengabdi dengan mengangkatnya menjadi seorang PNS melalui jalur PPPK.
“Jika ingin menghargai dan memuliakan profesi guru, beri kesempatan buat mereka untuk menjadi PNS bagi yang memenuhi syarat,” harap Djohar Arifin Husin.
Diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Senin (3/1) mengatakan, dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang setelah diangkat 4 atau 5 tahun meminta mutasi.
Hal ini dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan karena menghancurkan sistem distibusi Guru secara Nasional.
Karena itu, Pemerintah akan menghentikan penerimaan CPNS formasi Guru mulai tahun 2021 dan bisa berlaku dalam jangka panjang. Sebagai jalan keluarnya, Pemerintah mengangkat mereka hanya sesuai kontrak atau yang dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, pernyataan Bima Haria Wibisana, dinilai tidak memihak kepada Guru, yang berujung adanya protes dari banyak pihak dan meralat pernyataannya.
Tidak hanya Prof Dr Ir Djohar Arifin Husin yang tidak setuju dengan rencana Pemerintah untuk menghentikan penerimaan CPNS untuk formasi Guru, beberapa rekan rekannya yang duduk di Komisi X DPR RI, juga ikut angkat bicara terkait hal ini.
Salah satunya adalah Zainuddin Maliki. Menurut legislator ini, menjadi sangat bijak jika pengangkatan guru PPPK tersebut lebih diutamakan kepada guru honorer yang usianya sudah tidak memenuhi syarat menjadi PNS. Sementara guru lainnya tetap berhak mengikuti seleksi CPNS.
“Seharusnya Pemerintah terus berusaha menaikkan derajat kemuliaan guru,” ujarnya sambil mengutip Global Teacher Status Index tahun 2018 yang menyebut sejumlah Negara maju menempatkan kemuliaan derajat guru setingkat profesi Dokter, seraya mengatakan, cara masyarakat memuliakan guru, tertinggi ditempati China, Malaysia, Taiwan, dan menyusul Rusia. Indonesia berada di bawahnya. (Rid/Pr)