Banyuasin| CN- Kegiatan pengerukan pasir di Desa Lebung Kecamatan Rantau Bayur, Kecamatan Rantau Bayur, Banyuasin dikecam masyarakat setempat. Selain Diduga ilegal dan tak mengantongi izin, pengerukan pasir tersebut juga merusak lingkungan serta lintasan jalan di Desa itu.
Betapa tidak, hancurnya jalan diakibatkan lalu lalang truk pengangkut pasir. Tak hanya itu, habitat sungai yang menjadi lokasi pengerukan pasir pun turut menjadi rusak.
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Banyuasin, Indo Sapri mempertanyakan ketegasan instansi terkait terhadap aktivitas pengerukan pasir itu.
“Kami duga aktivitas tersebut tidak punya izin, dalam hal ini kami mempertanyakan ketegasan instansi terkait pemerintah “ujar Indo Sapri.
Dia meminta, aktivitas tersebut dihentikan karena merugikan masyarakat di empat desa, yakni Lebung, Lubuk Rengas, Lubuk Saung, Talang Kebang dan Pangkalan Balai.
“Lebih banyak mudorat ketimbang manfaatnya,” sambung dia.
Satpol PP Banyuasin sebagai penegak Perda menuntaskan keburukan yang diakibatkan eksploitasi pasir di Rantau Bayur itu.
“Saya meminta kedua instansi ini tak tutup mata disaat masyarakat menjerit karena lingkungan rusak akibat truk angkutan pasir, jangan cuma janji hisapan jempol saja ” bebernya.
Sementara, Kasat Pol PP Banyuasin Indra Hadi menyebut tak bisa menindak pengerukan pasir di sungai Musi itu lantaran tidak ada permintaan dari OPD terkait.
“Soal penertiban, kami belum menerima permintaan dari OPD, masyarakat dan kades,” singkat dia. (Pahrul)