Maling Bunga Ditangkap Warga

oleh
oleh

Tebing Tinggi| CN- Unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap 1 orang pemuda yang diduga melakukan pencurian bunga, Kamis (04/02) pagi 04.00 WIB.

example banner

Pelaku Rahmad Hidayat al’s Mamat (22 thn) tidak bekerja, warga Jl. Danau Ranau Lk VI Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing tinggi.

BACA  Warga Resah, Oknum Kades dan Oknum Kadus Dusun 1 Paya Lombang Diduga Lakukan Pembiaran Galian C Beroperasi yang Diduga Ilegal.

Atas kejadian itu, Ruby Cahyadi, (45 thn) Karyawan swasta, warga jalan kenanga No. 8 Kelurahan Tebing Tinggi melaporkan kejadian ke Unit Reskrim Polsek Padang hilir, Kamis (04/02) pukul 14.00 WIB, hingga pelaku diamankan petugas.

Awalnya, sekitar Pukul 04.00 WIB korban mendengar adanya suara sepeda motor berhenti di dekat rumahnya, lalu korban mengintip dari lubang pintu rumah ada seorang pemuda yang diketahui bernama Rahmad Hidayat Als Mamat memanjat pagar dan langsung mengambil pot beserta bunga dan saat itu korban dan anaknya langsung keluar dengan membawa kayu dan mendatangi pelaku.

BACA  Kasi Propam Polres Empat Lawang Resfon Cepat Terkait Adanya Dugaan Anggota Lakukan Pungli

Melihat itu, pelaku langsung meletakan kembali pot tersebut, sementara rekannya atas nama Andre menunggu diluar. Namun warga yang sudah ramai menangkap pelaku beserta barang bukti.

BACA  Sat Resnarkoba Tebing Tinggi Bongkar Peredaran Sabu 100 Gram, Dua Tersangka Dibekuk

Korban mengaku mengalami kerugian material sebesar 4 Juta atas kejadian tersebut.

Akp. P. Manurung.SH membenarkan, dan menyebut atas kejadi itu pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang diancan hukuman 5 tahun penjara. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.