Polemik Bantuan Kemendikbud Untuk SMKN I Mandrehe Barat, Anggota Dewan Provsu Angkat Bicara

oleh
oleh

Nias Barat| CN- Akhir-akhir ini, viral di berbagai media sosial terkait bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di SMKN 1 Mandrehe Barat sebanyak 18 unit sepeda motor untuk bahan praktek siswa/i jurusan otomotif.

example banner

Pasalnya, bantuan itu diberikan Pemerintah untuk siswa SMK kejuruan, namun di SMKN 1 Mandrehe Barat telah dijadikan alat tranportasi Kepala Sekolah dan Guru, bahkan sebagian sudah di tukar platnya.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Berkat Laoli mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dengan menghubungi Kacabdis untuk memberikan teguran kepada Kepala Sekolah dan para guru di SMKN I.

” saat mendapat informasi ini beberapa hari yang lalu dari rekan-rekan media, saya langsung hubungi Kacabdis teluk dalam Saudara Waozaro Hulu untuk melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah tentang masalah ini, dan memberikan teguran bagi kepala sekolah dan guru jika terbukti bersalah,” kata Berkat Laoli, via whatsupp saat dikonfirmasi pada Selasa, (9/2) malam.

BACA  Polsek Pangkalan Susu Bergerak Cepat Ungkap Kasus Pengeroyokan Yang Menewaskan Seorang Pemuda, Empat Pelaku Diamankan

Laoli menerangkan” menurut saya pribadi, seharusnya kepala sekolah dan guru tidak menggunakan sepeda motor tersebut, karena peruntukannya bukan untuk kendaraan dinas pribadi Kasek maupun guru  melainkan kendaraan itu diberikan sebagai alat praktek siswa SMKN 1 mandrehe barat,” tegas Berkat Laoli. (Yeremia).

BACA  Jumat Berkah" Camat Nuryadi Antar Langsung Bantuan Beras untuk Warga Kurang Mampu

No More Posts Available.

No more pages to load.