Polda Sumut Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu

oleh
oleh

Medan| CN- Dit Resnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika seberat 6 kg sabu di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kel. Jati Makmur, Kec. Binjai Utara, Kota Binjai tepatnya di dipinggir jalan dan Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana, Selasa (23/02/21).

 

Dalam hal ini, Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan tiga pelaku yaitu MA Als AMAD (31) warga Dusun Jeuleubee Desa Tualang Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh, M Als. MAULID (28) warga Dusun Kesehatan Desa Lhok Dalam Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh serta HF (35) warga Jalan Melati Dusun XX Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

BACA  Agar Perhelatan Pacu Sampan Kocik Tradisional Rayon III Berjalan Dengan Lancar,Polsek Peranap Bersama Koramil 05 Peranap Beri Pengamanan  

Penangkapan ketiga pelaku berawal pada hari Selasa tanggal 23 Februari 2021 sekira pukul 20.30 wib s/d pukul 22.00 wib di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Jati Makmur Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai tepatnya di dipinggir jalan dimana personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang bernama MA Als AMAD dan M Als. MAULID

BACA  Pasca Pengambilan Sumpah Janji Anggota Legislatif, Polres Tebing Tinggi Lanjutkan Proses Hukum Anggota DPRD Aktif Kota Tebing Tinggi

Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan tulisan cina merek Guanyinwang didalamnya berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat keseluruhan seberat 6 (enam) Kg yang dibalut dengan plastik warna hitam yang disimpan didalam dashboard 1 (satu) unit mobil merek TOYOTA AVANZA warna silver dengan No. Pol B-1099-URR.

Dari hasil interograsi terhadap tersangka MA Als AMAD dan M Als. MAULID bahwa Narkotika jenis sabu tersebut akan diantar ke Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana.

BACA  *Kesbangpol Provinsi Sumatera Selatan Kunjungi DPW PWDPI SUMSEL, Di Terima Ketua Desri Nago S.H & Waka 1 PWDPI*

Selanjutnya sekira pukul 22.00 Wib, personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan ke Jalan H. Anif Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya dihalaman parkir Hotel Miyana dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka HF

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringannya (Mj )

No More Posts Available.

No more pages to load.