Binjai| CN- Unit Reskrim Polsek Binjai kota berhasil membekuk tiga kawanan pelaku pencuri Voucher dari berbagai jenis Provider. Ketiga pelaku H, Y dan AM, yang melancarkan aksinya di Toko TJ, Jalan Kartini, Binjai kota.
” Penangkapan ketiganya bermula setelah adanya laporan ke Polsek Binjai kota pada Sabtu (20/2) sekitar pukul 11 WIB. Berdasarkan laporan tersebut pihak kami langsung melakukan proses penyelidikan ” beber Rudi S, Kanit Reskrim Polsek Binjai kota, Selasa (23/2).
Tak lama berselang, salah satu counter handphone di kawasan Diski, memberikan informasi bahwa ada seorang penjual voucher yang mencurigakan ” pelaku usaha counter handphone itu curiga karena di voucher tedapat stempel toko. Dan disinyalir berkaitan dengan ciri pelaku yang sedang kami cari ” tambah Rudi.
Merespon hal itu personil unit Reskrim langsung turun ke lokasi dan menangkap satu orang berinisial H, dari pelaku H ditemukan sekitar 180 voucher dari berbagai jenis provider.
Setelah di introgasi, pelaku mengaku mendapatkan voucher dari Y dan AM, yang keberadaan keduanya saat itu tengah menunggu di kediaman H di Diski.
” kita lakukan penggrebekan ke rumah H dan berhasil membekuk Y dan AM, namun 1 tersangka lain melarikan diri, dan saat ini sedang buron. Komplotan ini mempunyai peranan masing-masing dalam melancarkan aksinya ” terang mantan personil Satres Narkoba di Polres Binjai itu.
~Naas, Belum Sempat Jual, Ketiga Pelaku Diamankan Polisi

Aksi nekad ketiga pelaku pencuri ratusan voucher dari beragam provider dengan nilai jual yang cukup fantastis itu tidak berjalan mulus, sebab pihak kepolisian telah mengendus keberadaan mereka (pelaku-red).
Kepada tersangka, terang Rudi ” setelah dilakukan pengembangan ditemukan 1 kotak Voucher lagi dirumah adik ipar H di Gang Horas, Kecamatan Sunggal.
” pelaku berencana akan menjual voucher dengan jumlah satuan sebanyak 200 buah, tapi sebelum sempat terjual pelaku berhasil diringkus. Kerugian ditaksir mencapai 250 juta ” jelasnya, sembari mengatakan, pelaku masuk ke Toko TJ dengan cara mencongkel jendela belakang, setelah dengan mulus 2 kali masuk kedalam toko untuk mengangkat kotak berisikan voucher.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 3 4e dan 6e junto pasal 55 dan 56 KUHP, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(Rid)












