Komitmen Penegak Hukum Tentang Korupsi di Indonesia

oleh
oleh

Jakarta| CN- Setiap berganti rezim Orba (Orde Baru) mulai dari Presiden Soeharto, Habibie, Gus Dur, Megawati, Yudhoyono hingga Jokowi, (Demokrasi) pemerintah memiliki komitmen kuat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Para elite kekuasaan mulai dari pusat hingga daerah bahkan masyarakat biasa yang terjerat korupsi, takluk di bawah putusan pengadilan kemudian menikmati hotel prodeo. Hukum berlaku adil bagi siapa saja yang ketahuan menggarong uang rakyat.

 

example banner

Sikap tegas pemerintah dan penegaka hukum juga tiada henti disampaikan kepada publik agar jangan coba-coba melakukan korupsi. Pasca pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada Jumat (9/10/2020), misalnya, Presiden Jokowi juga bicara soal korupsi. Jokowi berpandangan, UU Cipta Kerja itu juga bertujuan mendorong upaya pemberantasan korupsi. Alasannya, omnibus law Cipta Kerja justru menyederhanakan perizinan. Upaya pemerintah memotong banyaknya perizinan, itu juga bagian menghilangkan pungutan liar. Melalui langkah menyederhanakan, memotong kemudian mengintegrasikan dalam sistem elektronik, maka pungli dapat dihilangkan.

BACA  Ubah Rutan Jadi Pesantren, Cara Rutan Baturaja dan Kemenag OKU Benahi Mental Warga Binaan

Meski ada niat baik pemerintah dan seluruh elemen bangsa mencegah korupsi, toh, praktik korupsi masih saja terjadi. Perilaku korupsi oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia: Yudhoyono sebagaimana disampaikan dalam pidato akhir masa jabatannya di gedung DPR RI, Senayan, (2014) silam telah diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa. Dengan demikian, pola penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa pula.

BACA  *Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai, Ciduk Spesialis Maling Besi Tower Di Binjai Barat*".

Korupsi adalah sumber segala bencana dan kejahatan, the root of all evils. Koruptor bahkan relatif lebih berbahaya dibandingkan teroris. Uang triliunan rupiah yang dijarah koruptor, misalnya, adalah biaya hidup-mati puluhan juta penduduk miskin Indonesia yang menyebar dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas hingga Rote. Dalam konteks itu, koruptor adalah the real terorist. Adalah mimpi di siang bolong untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan pelayanan kesehatan serta mutu pendidikan, dan lain-lain bila korupsi masih dibiarkan menari-nari di depan mata.

Berdasarkan hasil riset Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (2021) disebutkan, korupsi merupakan permasalahan yang dihadapi semua pemerintah di dunia yang berlangsung baik di lembaga negara, lembaga privat maupun kehidupan sehari-hari karena terjadi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sedangkan World Bank mendefinisikan korupsi sebagai the misuse or abuse of public power to privat gain, yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau golongan. Ada dua prinsip utama menentang korupsi. Pertama, korupsi merupakan sebuah kejahatan sosial yang harus diberantas melalui proses peradilan tindak pidana kejahatan. Kedua, peraturan-peraturan harus dibuat baik secara domestik agar proses peradilan tindak kejahatan menjadi efektif.

BACA  Polres Aceh Singkil Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Kenakalan Remaja dan Pergaulan Bebas bagi Siswa MAS Bunga Al-Qur’an.

Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Korupsi Jurnalis di Jakarta.(hrs)

No More Posts Available.

No more pages to load.