Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

oleh
oleh

Jakarta| CN-Bareskrim Polri resmi menghentikan kasus dugaan penyerangan Laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Dengan begitu, seluruh penyidikan perkara tersebut dan status tersangka pada enam Laskar FPI tersebut sudah tidak berlaku di mata hukum.

example banner

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, penghentian kasus ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 KUHP karena tersangka sudah meninggal dunia.

BACA  Desakan RDP Soal Narkoba Direspons Ketua DPRD, Komisi I Mulai Bergerak

“Kasus penyerangan di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan. Dengan begitu, penyidikan serta status tersangka sudah gugur,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (4/3/2021).

Disisi lain, terkait dengan kasus ini, kata Argo, aparat kepolisian sudah menerbitkan Laporan Polisi (LP) soal dugaan adanya Unlawful Killing di kasus penyerangan Laskar FPI tersebut.

BACA  Dihadiri Irjend Pol (Purn) Tagam Sinaga Mantan Kapolsek Sunggal Dan Kapolrestabes Medan, Reuni Akbar Alumni Seba Polsuk 90/91 Berlangsung Meriah

Saat ini, Argo menyebut, ada tiga polisi dari jajaran Polda Metro Jaya yang sudah berstatus terlapor. Hal itu sebagaimana dengan instruksi Kapolri untuk menjalankan rekomendasi dan temuan dari Komnas HAM soal perkara ini.

BACA  Polisi Hadir Di Tengah Masyarakat, Kapolres Langkat Gelar Jum'at Keliling Dan Bagikan Sembako Di Pulau Sembilan

“Rekomendasi dan temuan Komnas HAM, kami sudah jalankan. Saat ini masih terus berproses,” ujar Argo.(Mj)

No More Posts Available.

No more pages to load.