Kemenag Aceh Singkil Tertibkan Sensus Tanah Wakaf

oleh
oleh

Aceh Singkil| CN- Dalam rangka melaksanakan  Program tahun 2021 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, penyelenggara Zakat Wakaf melaksanakan Rapat Koordinasi sekaligus membekali petugas sensus Tanah Wakaf tahun 2021.

Kegiatan itu dilaksanakan Selasa, 9 Maret 2021 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil.

Rapat Koordinasi terkait penyelesaian administrasi Tanah Wakaf ini diikuti 15 peserta dari masing- masing Kecamatan. Peserta diutus oleh kepala KUA Kecamatan sesuai dengan jumlah lokasi tanah wakafnya.

Selain Rapat Koordinasi, PZW Kemenag Aceh Singkil juga memberikan pembekalan terhadap calon petugas sensus tanah wakaf yang akan di lansakanan tahun ini. Pembekalan tersebut berupa dengan mengupdate data di aplikasi Sistim Informasi Wakaf ( Siwak ), sebab rujukan data tanah wakaf itu ada di aplikasi Siwak.

BACA  Pj. Sekda Hadiri Rapat Pleno di KPUD Pagar Alam

Tujuan dari kegiatan ini di laksanakan agar seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Aceh Singkil ini dapat diinventarisir dengan baik dan dokumen-dokumen tanah wakaf itu bisa di tertibkan sehingga dapat meminimalisir sangketa tanah wakaf kata Khasi’ah, S.Ag., MM selaku Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Aceh Singkil.

BACA  Kementerian PUPR Pastikan Program BSPS Tepat Sasaran dan Bebas Pungutan Oknum

Sebab kata Khasi’ah, tanah wakaf ini sangat rawan terjadi sangketa, apabila dokumen dan sertifikat tanah wakaf tersebut tidak ada, sementara tanah wakaf itu mestinya apabila sudah di ikrarkan oleh si pewakif maka itu sudah menjadi harta umat. Untuk itu melalui kegiatan ini petugas sensus yang di bekali dapat bekerja sama dengan para nadzir dan kepala desa untuk dapat mendata serta menyeleseikan semua dokumen baik akta ikrar wakaf, serta sertifikat wakaf dari Kantor Pertanahan.

BACA  Lagi Lagi Kembali Datangi Polrestabes Medan, Riki Agasi Belum Dapat Kepastian Hukum

Dengan demikian ketika administrasi tanah wakaf ini sudah terdata serta mempunyai dokumen lengkap dengan begitu para nazdir sebagai pengelola tanah wakaf dapat mengelola tanah wakaf ini dengan baik serta hendaknya tanah wakaf ini bisa di kembangkan menjadi wakaf produktif.

Kegiatan rapat koordinasi serta pembekalan petugas sensus ini di laksanakan 1 hari, din harapkan output dari kegitan ini terwujudnya data tanah wakaf yang valid dan akurat.

(Yudi Sagala)

No More Posts Available.

No more pages to load.