Satnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Bandar Narkotika Antar Provinsi

oleh
oleh

Medan| CN- Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polrestabes Medan kembali menangkap dua bandar besar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, antar Provinsi di berbagai tempat di Kota Medan.

Kedua bandar besar itu, masing – masing  Supriyanto alias Yanto (32) warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur dan Herman alias Ali  (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.

“Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan, ” ucap Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan SH SIK MH didampingi Kanit Idik  II Narkoba Iptu Arjuna Bangun SH MH kepada wartawan di Polrestabes Medan, Senin (15/3/2021).

BACA  Polsek Peranap ke Tokoh Pemuda: Jaga Persatuan, Hormati Hasil Pilkada

Kata Kasat,  keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina), berat bersih 2. 000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan sebutan sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 0,22 gram,” ungkap Oloan Siahaan.

Kompol Oloan Siahaan menjelaskan, penangkapan tersangka 28 Februari2021

sekira pukul 15.00 WI. Dimana Sat Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi tersangka Supriyanto alias Yanto berangkat dari Surabaya menuju Pekan Baru.

Tersangka  disuruh datang oleh temannya bernama Herman alias Ali, pada Senin 1 Maret 2021, sampai ke Pekanbaru sebelumnya transit di Jalakrta. Di Pekanbaru Yanto bertemu dengan Herman alias Ali, yang ditelepon  oleh Marsel alias Omen. Kemudian  Yanto dan Ali berangkat ke Medan untuk mengecek pil ekstasi, sekitar pukul 14.00 WIB, di kawasan Kota Medan.

BACA  Pj. Bupati Paluta Serahkan Bantuan Tali Asuh Kepada ASN Purna Tugas

Sampainya di kota Medan, mereka ditelpon oleh orang yang

tidak dikenal dan mengarahkan mereka menuju Mesjid Agung. Disitu Yanto dijemput 2 pria yang tidak dikenalnya dan Yanto dibawa  sesampai ke salah satu rumah

yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan Herman dibawa ke Hotel Red Doorz Oyo di Jalan Teratai.

Selanjutnya, Yanto bertemu dengan

seorang pria bernama Ahmad

memperlihatkan kepadanya sekitar dua ribu butir pil, lalu Ahmad memberikan kepada Yanto seperempat butir pil ekstacy

BACA  Pernyataan Menko Hukum,Ham,Imigrasi Yusril Ihza Mahendra Menimbulkan Keresahan Hukum & Dapat Melukai Perasaan Hukum Rekan - Rekan Advokat Serta Berpotensi Pidana

tersebut dan pil tersebut dikonsumsi.

Yanto menelpon Marcel agar mencoba sabu-sabu tersebut dengan cara menghisapnya dan ternyata sabu-sabu tersebut bagus. Polisi mendengar Yanto ada disitu, dan melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang berada di bawah kursi dekat Yanto duduk. Tersangka langsung di boyong dan mengakui barang itu miliknya.

Yanto yang tidak mau sendiri menelpon Herman agar datang ke Medan. Dengan menumpangi pesawat, Herman datang ke Medan dan di ringkus oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan.

“Kita juga masih memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap ini, ” pungkas Kompol Oloan Siahaan.(Mj)

No More Posts Available.

No more pages to load.