Ketua FPII Lampung : Wartawan Harus Menulis Berita Sesuai KEJ dan Berimbang, Jangan Menghakimi

oleh
oleh

Bandar Lampung| CN- Banyaknya keluhan dari Kepala Sekolah di Wilayah Lampung Selatan yang diterima FPII, membuat Aminudin angkat bicara.

example banner

Menurut ketua FPII itu, keluhan oleh beberapa kepala sekolah, terkait banyaknya oknum Wartawan yang seolah-olah bertindak sebagai Penegak Hukum yang dengan sangat mudah memvonis atau menuduh bahwa Kepala Sekolah telah melakukan penyimpangan.

” hal itu sudah tidak sesuai dengan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) Wartawan yang diantaranya mencari informasi,  mengolah dan menyampaikan informasi kepada masyarakat seperti yang tertuang dalam UU Pers No.40 thn 1999 pasal 1 ayat 1 ” ucapnya.

BACA  SatBrimob Polda Sumut Bina Disiplin dan Mental 31 Siswa-Siswi Taruna Bangsa, Tanamkan Karakter Tangguh dan Jiwa Nasionalisme

Diungkapkannya ” malah banyak Wartawan yang menulis berita tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Menyingkat kata-kata dalam penulisan, tidak berdasarkan 5W1H,” ujarnya dalam release yang disampaikan di WAG FPII Lampung, Kamis (18/03/2021).

Ia menilai, dengan cara-cara menulis berita asal-asalan akan berdampak buruk kepada Media yang menaunginya dan tidak menutup kemungkinan orang lain akan menilai bahwa kualitas seorang Wartawan secara global seperti itu.

BACA  Satuan Brimob Polda Sumut Terima Kunjungan Edutrip 138 Siswa-siswi SMP AL-Amjad, Kenalkan Perapatan dan Perlengkapan Brimob

Aminudin mengharapkan Kepala Sekolah, maupun Instansi manapun jangan alergi atau menghindar dari Wartawan. Berikan jawaban bila memang ada pertanyaan yang diajukan.

“Kalau tidak salah kenapa harus takut diberitakan? yang terpenting dilihat apakah berita tersebut sudah berimbang, sesuai dengan KEJ atau sekedar Opini belaka?” jelas Ketua FPII Provinsi Lampung ini.

BACA  Hadiri Manasik Haji PAUD, Kadis Pendidikan Tanjungbalai Tanamkan Nilai Religius Sejak Dini

Tambahnya, bila masyarakat merasa bahwa apa yang diberitakan tidak berimbang, tendesius silahkan memberikan hak jawab (UU Pers No.40 thn 1999 pasal 1 ayat 11) dan laporkan ke Organisasi Pers yang menaunginya.

Dengan membawahi sekitar 75 media sebagai Media Partners FPII Provinsi Lampung, Aminudin menghimbau kepada seluruh Wartawan se-Prov.Lampung yang tergabung di FPII untuk terus berkarya menulis berita sesuai dengan KEJ.(SS)

No More Posts Available.

No more pages to load.