Nias Barat| CN- Kepala Dinas Pertanian YH, diduga memangkas sejumlah sejumlah hak Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang berkantor di dinas Pertanian Kabupaten Nias Barat. Akibatnya, para pegawai yang turut jadi korban merasa kesal atas tindakan yang di lakukan Kapala Dinasnya, dan diakui salah satu peagawai bahwa Kadis mengabaikan pembuatan surat perjanjian pekerjaan (SPP) per 16 Maret 2021 s/d akhir bulan Juni 2021.
Ironisnya, dari sejumlah pegawai tidak tetap (PTT) dinas pertanian, ada yang baru masuk bulan februari kemarin sementara pembuatan surat perjanjian pekerjaan (SPK) dibuat per Januari s/d Juni 2021.
Sedangkan yang sudah lama bekerja, bahkan 5 tahun lamanya, SPP nya hanya dibuat per bulan Maret s/d Juni 2021.
Salah satu PTT, MG kepada wartawan mengungkapkan ” kami merasa Ada Dika diskriminasi oleh Dinas Pertanian Kabupaten Nias Barat. Karena saya sudah menjadi PTT kurang lebih 5 tahun, namun kenapa SPP kami diterbitkan pada bulan maret 2021?, padahal tanggal 4 Januari 2021 saya sudah mulai bekerja sebagai PTT, kami bisa buktikan daftar hadir,” cetusnya.
BACA POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)
Terpisah, Kepala Dinas pertanian, YH, dalam penjelasannya kepada wartawan mengungkapkan ” SPK diterbitkankan berdasarkan surat permohonan, kemudian PTT yang diterbitkan bulan maret itu karena permohonannya di kasih bulan Maret,” katanya.
YH mengaku hal itu dilakukan atas Disposisi dari pimpinan. Sementara dirinya tidak memberitahukan siapa pimpinan yang dimaksud.
Disamping itu, Sekda Nias Barat Fakhili Gulo, saat di konfirmasi wartawan di lobbi Bupati menjelaskan ” sebelumnya sudah kita instruksikan kepada seluruh SKPD supaya PTT yang sudah lama bekerja segera di SPK kan perjanuari 2021, dan bagi PTT yang baru masuk di SPP kan berdasarkan bulan mereka masuk,” terangnya.
Beberapa PTT dinas pertanian di Kabupaten Nias Barat menginginkan keadilan dari Pemerintah, juga diharapkan kepada Bupati terpilih agar jangan Ada diskriminasi kedepannya, dan seharusnya di lakukan penyisiran jika ada yang double job.(Yeremia)