Pembunuh Driver Ojol Buang Pakaian ke Aliran Sungai, Alasannya Bikin Geram

oleh
oleh

Binjai| CN- Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembunuhan IN (43), Driver Ojol warga Jalan Anggrek Gg Manis No.6 Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai utara yang tewas bersimbah darah dengan luka tikam.

example banner

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (20/3) dinihari lalu. Tersangka yakni RD (22) warga Jalan H.A. Hasan Lk.V Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai barat.

Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarzo S.IK, menjelaskan motif pelaku hingga melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan kematian seorang driver Ojol.

Awalnya, kata Romadhoni ” tersangka sempat menggadaikan sepeda motor honda scoopy milik abangnya seharga Rp. 3.000.000. Namun karena tersangka tidak dapat menebus sepeda motor sementara terus didesak oleh abangnya, hingga timbul niat jahat untuk melakukan pencurian ” beber Kapolres, saat menggelar press rilis, Jum’at (26/3).

BACA  Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Areal PT Socfindo Kebun Mata Pao, Gegerkan Warga Desa Mata Pao.

Kemudian,  lanjut Kapolres ” tersangka pulang kerumah dengan jalan kaki untuk mengambil sebilah pisau dari lemari pakaian dan diselipkan dipinggang sebelah kanan. Setelah itu tersangka pergi mencari mangsanya ke depan Suzuya Binjai dengan mencari tumpangan.

” sekira pukul 23.00 WIB pelaku sempat diantar Ojol lain. Namun karena ragu pelaku mengurungkan niatnya. Sekira pukul 23.30 WIB tersangka berjalan kaki menuju tugu Binjai, dimana saat itu pelaku meminta becak mengantarkannya kedepan bakso bang IS Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, lalu berjalan ke simpang kantor PLN Binjai ” terang Kapolres, didampingi Kasat Reskrim Akp Yayang, SIK dan Kasubbag Humas Akp Siswanto Ginting.

BACA  Keluarga Laka Lantas Desak Keadilan, Terlapor Mangkir Mediasi

Lebih jauh dipaparkan ” disimpang PLN tersangka melihat korban bersama seseorang temanya duduk diwarung sambil bermain handphone, selanjutnya tersangka mendekati korban dan mengakatakan “pak bisa pesankan gojek, aku mau ke Gg. Martini” dijawab oleh korban “sudah mari saya antar aja ” ucap Kapolres menirukan obrolan korban dan pelaku.

Sesampainya di Gg Martini sekitar pukul 00:15, sambung Romadhoni ” tersangka menikam korban kebagian leher sebelah kanan dan badan bagian belakang sebanyak 2 kali, saat itu korban menjerit meminta tolong sehingga tersangka panik lalu melompat dari sepeda motor dan kabur ke arah kebun sawit.

BACA  Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Desa Lubuk Bayas Tetap Eksis, Komitmen M. Wahyudhi Kasatpol PP Sergai Dipertanyakan.

Masih kata Kapolres ” pelaku membuang pisau dan jaket miliknya kesemak semak. Disitu tersangka melihat ada sumur dan celana pendek milik masyarakat hingga timbul ide pelaku untuk menukar pakaian yang dikenakannya.

Saat diintrogasi lebih dalam oleh petugas, ucap Kapolres ” tersangka membawa dan membuang baju kaus warna biru dongker dan celana pendek warna coklat yang didapatinya ke aliran sungai limau sundai. Pelaku mengaku, hal itu dilakukannya agar tidak teringat dengan korban yang dibunuhnya ” kata Romadhoni.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 sub pasal 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.(Rid)

No More Posts Available.

No more pages to load.