Kibarkan Bendera Rusak, Sekolah Kopi Kecamatan Sumber Jaya di Kritik Warga

oleh
oleh

Lampung Barat| CN- Sekolah kopi di Sumber Jaya diduga melanggar ketentuan lambang negara kesatuan republik Indonesia, Kamis (25/03/2021).

Hal itu terbukti saat awak media ini secara langsung melihat ke lapangan sekolah kopi. Jelas terlihat bendera merah putih sudah lusuh, sobek dan tidak layak dikibarkan.

BACA  Seluruh SKPK Ikuti Tahapan Penatausahaan APBK 2026 Melalui SIPD.
example banner

Padahal dalam undang-undang dasar 1945 di jelaskan dalam pasal 35 dan 36A, bahwa bendera adalah lambang kebangsaan negara Indonesia ini.

“jangan coba-coba kibarkan bendera kusam dan sobek, pastikan diproses dan di denda.  Namun tahukah anda untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan. Karena sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya. Yakni Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ” demikian diungkapkan salah seorang warga yang namanya enggan disebutkan.

BACA  Dari Garis Start Menuju Podium — Kehadiran Satuan Brimob Polda Sumut Bakar Semangat Kapolres Langkat Run 2026

Sementara, Kepala Bidang Perkebunan Sekolah Kopi SM, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah memesan bendera baru untuk segera dihanti.

” sedang pesan benderanya. Insyaallah minggu ini sudah diganti.  Minggu kemarin sudah dicari bendera yang tinggal pasang, tapi tidak ada. Makasih udah mengingatkan ” ucapnya,  via Whatsupp.(Suhendra)

BACA  Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Singkil Gelar Bakti Sosial dan Santunan di Panti Asuhan Putri Aisyiyah.

No More Posts Available.

No more pages to load.