Lapas Banyuasin Kembali Beri Asimilasi Rumah Untuk 25 Warga Binaan

oleh
oleh

Banyuasin| CN- Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin kembali melaksanakan pemberian Asimilasi Rumah kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

BACA  Tim Panitia HUT Wartawan Jurnalis Medan Bersatu ke 3 Tahun 2026 Silahturahmi dengan Camat Medan Labuhan

example banner

Hari ini, Senin (29/03) telah dilaksanakan pengeluaran dan pembebasan terhadap 25 orang WBP. Setelah diserah terimakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin, mereka langsung menuju Bapas Kelas I Palembang untuk mendapatkan monitoring dan pengawasan.

Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin melalui Kasi Binadik Febryanto menyampaikan, pemberian Asimilasi Rumah ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat. Total selama tahun 2021, per tanggal 29 Maret, sebanyak 78 orang telah diberikan hak asimilasi,” jelasnya.

BACA  Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Gelar Giat Preventif Ops Patuh Toba 2026

“Hari ini ada 25 orang WBP yang dilakukan pembebasan dan pengeluaran untuk menjalani Asimilasi Rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.” ujarnya.

Ia berpesan kepada 25 orang yang mendapatkan asimilasi rumah ini untuk dapat mematuhi segala peraturan serta himbauan pemerintah untuk mematuhi protokol kesehatan dan tidak melakukan tindak pidana lagi.

BACA  Perang terhadap PETI Berlanjut, Polres Kuansing Hancurkan Enam Rakit di Kuantan Mudik dan Sentajo Raya

“Setelah dilaksanakan asimilasi ini, maka jumlah penghuni yang ada di Lapas Banyuasin berjumlah 1284 orang. Dengan begitu, diharapkan Lapas Banyuasin dapat mengurangi over kapasitas, sehingga penerapan protokol kesehatan menjadi lebih optimal,” tutupnya.(Pahrul)

No More Posts Available.

No more pages to load.