Edan, Supir Travel STH Paksa Sewa Layani Nafsu Bejat

oleh
oleh

Labuhanbatu| CN- Sungguh edan aksi supir trevel Sumatera Trans Grup (STG) terhadap penumpangnya. Pasalnya, RA (18) dipaksa melayani nafsu bejat sang sopir saat dalam perjalanan  Pekan Baru ke Rantau Prapat.

example banner

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit, pada Sabtu 3 april 2021 menjelaskan kronologi peristiwa pemerkosaan yang terjadi pada hari Senin tanggal 29 maret 2021 lalu itu.

“Saat itu korban pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat. Sekira pukul 20.00 Wib pihak travel menjemput korban dari kosnya, kemudian korban bertanya berapa orang penumpang ke Rantauprapat lalu dijawab oleh petugas jemput bahwa 4 orang lagi,” tutur Kasat.

BACA  Polres OKU Ungkap Kasus Pembantu Pelarian Tahanan Kejaksaan, Dua Orang Jadi Tersangka

Sesampainya di loket travel Sumatera Trans Grup (STG), korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat, saat tiba waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra BK 1083 YC warna putih. Mobil itu akan berangkat menuju Rantauprapat dengan posisi korban duduk di sebelah kursi supir. Ternyata hanya korban penumpang mobil itu.

Saat dalam perjalanan, entah apa yang merasuki tersangka, ia mencoba membujuk korban untuk menghisap kemaluannya, namun bujukan tersebut ditolak korban.

Di jalan lintas Sumatera wilayah Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, tersangka memberhentikan mobilnya lalu berusaha memegang dan meraba bagian dada korban namun korban melakukan perlawanan.

BACA  Gerebek Sarang Sabu di Tebing Tinggi, Satresnarkoba Ringkus Pengedar dan Amankan Puluhan Gram Barang Bukti

Kemudian tersangka menjalankan mobilnya lagi sekitar pukul 05.00 Wib.

Tidak hanya sampai disitu, nafsu tersangka sudah kian memuncak. Saat melintas diwilayah Desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu, tersangka kembali memberhentikan mobilnya tepat di depan sebuah ruko. Tersangka kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.

Korban terus berusaha melawan sehingga mengakibatkan memar pada bagian paha dan dada korban. Namun dengan kebringasan tersangka memperkosa korban di dalam mobil.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, dengan merasa tidak bersalah, tersangka melanjutkan perjalanan untuk mengantar korban sampai alamat tujuan.

BACA  Polres OKU Ungkap Kasus Pembantu Pelarian Tahanan Kejaksaan, Dua Orang Jadi Tersangka

Atas kejadian yang menimpanya, korban bersama orang tuanya membuat laporan ke Polres Labuhanbatu.

Anggota Tekab Sat Reskrim Polres Labuhanbatu segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Muslim (30Thn) warga Jalan H. Adam Malik Gg. Budi Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu pada hari Jumat tanggal 2 april 2021 sekitar pukul 04.30 Wib di Kelurahan Batu Ajo Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan.

“Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, tersangka disangkakan dengan pasal 285 KUHP dengan pidana penjara selama 12 tahun,” tutup Kasat.

(Daud Rinaldy Rangkuti).

No More Posts Available.

No more pages to load.