ACEH TAMIANG CN – Mengenai Jalan Harum Sari Inspektorat Aceh Tamiang Tidak Berani Turun Kelapangan Alias Turun Gunung Menurut Staff inspektorak Pihak nya Akan turun bila ada Rekomendasi dari Bupati Aceh Tamiang.jelasnya
Puluhan Awak Media terus mencari keterangan di berbagai dinas yang bersangkutan untuk di mengkonfirmasi mengenai Pekerjaan Peningkatan Jalam Harum Sari, Kecamatan Tamiang Hulu, Kini Dinas Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, yang akan dikonfirmasi oleh Para Awak Media, Senin (26/04/2021).
Dalam kesempatan tersebut Drs. Asra selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang terkait Peningkatan jalan Kabupaten Perkebunan PPP – Harum Sari (tahap III) Kecamatan Tamiang Hulu, pekerjaan tahun anggaran 2019, nilai kontrak Rp. 4.311.234.000, nomor kontrak : 600.620/2691, pelaksana pekerjaan PT. SIS, tanggal mulai pekerjaan 1 Agustus 2019, tanggal selesai 30 Desember 2019, sumber dana Otsus pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disampaikannya, ini bukan kewenangan kami untuk memeriksanya,”jelasnya.
“Setiap tahun ada pembagian untuk
pemeriksaan pekerjaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Inspektorat Provinsi Aceh dan Inspektorat Aceh Tamiang.
“Kecuali ada pemeriksaan khusus dan
Itu pun harus ada rekomendasi dari Bupati, kami baru bisa memeriksa.
Drs. Asra yang turut didampingi Hendra Purnama staf Inspektorat Aceh Tamiang menambahkan, kami hanya punya kewenangan memeriksa pekerjaan reguler, Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang dan Anggaran Dana Desa (ADD),”ungkapnya.
“Terkait pekerjaan Jalan Harum Sari, Inspektorat hanya mengetahui melalui media. Kami tidak akan mengawasi yang bukan kewenangan kami, masak kami harus melewati jalur kerja kami, sedangkan sinergitas dengan Inspektorat Provinsi dilakukan setiap tahun pada saat rapat koordinasi, karna setiap rapat koordinasi tahunan bukan permasalahan kita saja yang harus kita bahas, tapi seluruh Aceh,” tegas Asra.
Kami Inspektorat Kabupaten tidak bisa masuk atau mengambil langkah lebih jauh mengenai pekerjaan yang anggarannya dari Otsus atau pun APBN, karna wewenang kami hanya APBK, dan kami tidak mungkin berbenturan dengan PUPR Provinsi atau pun BPK, kami boleh masuk dipekerjaan mereka ketika mereka belum masuk untuk mengontrol, baru kami boleh masuk untuk mengawas, itu pun harus ada rekomendasi dari Bupati, karna kami bekerja dibawah arahan Bupati,”tutupnya.(Amir)













