DINAS KESEHATAN KABUPATEN LAMPUNG BARAT LAKUKAN VERIFIKASI ODF

oleh

LAMPUNG BARAT– Dinas Kesehatan kabupaten Lampung barat dan Puskesmas air hitam Desmalia,S,ST, dan didampingi Babinsa bripka Salimin, Babinkamtibmas IPDA Eko yuliyanto, camat air hitam Drs,Hj,Dahlin, dan juga tim verifikasi ODF propinsi evi susilawati S.KM,MM,kes.,beserta rombongan, dan time ODF kabupaten Lampung barat oktaria dwi rosalina Amd, lebih, Lakukan Verifikasi Desa ODF (Open Defecation Free) di Desa manggarai Kecamatan air hitam Kabupaten Lampung barat,

selasa (18/05/2021).

example banner

Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, Pembuangan tinja yang tidak memenuhi syarat sangat berpengaruh pada penyebaran penyakit berbasis lingkungan.

Kegiatan Verifikasi ODF tingkat Kabupaten ini di dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan kabupaten Lampung barat yang diwakili oleh dinas kesehatan kabupaten Lampung barat, dan time ODF dari provinsi, Puskesmas air hitam yang di Pimpin langsung oleh Desmalia Kepala Puskesmas beserta rombongan Verifikasi ODF di lakukan dengan cara pemeriksaan kepemilikan jamban dari rumah ke rumah.

BACA  Polsek Kampar Kiri Gandeng Kelompok Tani - Panen Raya Jagung Pipil 1 Ton di Gunung Mulya Hasilnya ke Bulog

Ketua time verifikasi propinsi lampung evi susilawati mengatakan ” dari hasil Verifikasi lapangan rata-rata sudah banyak kepemilikan jamban sehat , harapan kami pada tahun ini Program ODF sudah selesai 100% ” jelasnya.

memberikan pernyataan kesiapannya menyambut program ODF ” saya mendukung Program ini terutama bagi keluarga tidak mampu, akan berharap agar seluruh masyarakat desa manggarai selalu mengedepankan 5 pilar ya
Perlu diketahui, lima pilar tersebut merupakan target utama dari program STBM. STBM merupakan salah satu pola pendekatan yang diharapkan mampu merubah perilaku higiene dan sanitasi melalui pemberdayaan masyarakat dengan metode pemicuan

BACA  Perkuat Organisasi Insan Pers Keadilan Menyusun AD/ART

5 pliar – Lima Pilar tersebut adalah:
1- Bebas dari Buang Air Besar Sembarangan (ODF)
2- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
3- Pengelolaan Makanan dan Minuman Rumah Tangga
4- Pengelolaan Sampah Rumah Tangga
5- Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga

“Kegiatan pemicuan di Desa Penambangan itu difokuskan pada pilar pertama, yaitu jangan buang air besar (BAB) sembarangan. Ini merupakan salah satu sanitasi dasar yang perlu mendapat perhatian. Mengingat ini merupakan sanitasi dasar yang bermula dari sanitasi rumah tangga, diantaranya sarana Liang air besar (jamban sehat), sarana pengelolaan sampah dan limbah rumah tangga,” tambahnya.

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

Camat air hitam” menambahkan, jamban sehat adalah fasilitas pembuangan tinja yang efektif untuk memutus mata rantai penularan penyakit. Oleh karena itu, setiap individu dalam komunitas dilarang buang air besar sembarangan atau dikenal dengan Open Defecation Free (ODF)”.

Sumarno juga menjelaskan, “Ini penting agar masyarakat bisa terhindar dari ancaman penyakit berbasis lingkungan itu. Selain itu, program STBM Lima Pilar telah memberikan andil besar terwujudnya kesadaran masyarakat.
nya sudah kita cek seperti jamban yang ada di setiap rumah warga”

Seperti yang di sampaikan oleh tim verifikasi dari propinsi lampung” untuk verifikasi desa manggarai sudah melaksanakan Desa ODF karena targetnya di tahun 2021 Kabupaten lampung barat sudah ODF 100% “. Tutupnya.

(Suhendra CN)

No More Posts Available.

No more pages to load.