TAHANAN LAPAS KOTA PINANG KENDALIKAN PEREDARAN NARKOBA DARI BALIK JERUJI

oleh
oleh

LABUHAN BATU CN Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Lapas Kota Pinang Labuhanbatu Selatan dengan menangkap 3 tersangka berinisial FD alias Nando (25Thn) warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang, H alias Yanto (37Thn) warga Desa Aek Batu Torgamba dan EPS alias Endra alias Tonggek (30Thn) berstatus sebagai tahanan hakim di Lapas Kota Pinang warga Desa Aek Batu Torgamba yang sebelumnya ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada tanggal 15 Oktober 2020 di Cikampek Asahan Labusel.

Dari pengungkapan selama 2 hari terhitung pada hari Minggu tanggal (16/5/2021) hingga pada hari Senin tanggal (17/5/2021), polisi mengamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu berat bruto 515,28 gram, 1 unit HP android, dan 1 unit RX King tanpa nopol, 1 buah ransel hitam dan 1 buah dompet warna coklat.

BACA  Kapolres Langkat Hadiri Silaturahmi Masyarakat Pematang Jaya, Warga Harapkan Kehadiran Polsek Di Kecamatan Pematang Jaya
example banner

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan di dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, awal pengungkapan kasus dimulai pada awal Mei 2021 adanya informasi peredaran narkoba di Labusel yang dikendalikan seorang tahanan bernama Tonggek yang berstatus tahanan hakim.
“Selanjutnya Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung membentuk timsus. Pada hari Minggu tanggal (16/5/2021) mulai pukul 08.00 personel melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 di Simpang Tiga Aek Nabara, Desa Perbaungan Bilah Hulu, melintas satu unit RX King hitam berboncengan lalu personel melakukan pengejaran hingga RX King tersebut menabrak bagian belakang mobil Mitsubishi Expander dan seketika itu tim menyergap dan berhasil menangkap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa satu buah ransel hitam, disita 5 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu berat bruto 515,28 gram,” jelas Kapolres, tepatnya pada hari Selasa tanggal (18/5/2021).

BACA  POLRES OGAN KOMERING ULU Search for Home/POLRES OKU POLRES OKU Polres Oku Laksanakan Pengamanan Mediasi Antara PT. AOC Dengan Warga Pemilik Lahan (Exs Naker Pt Mtn) Terkait Ketenaga Kerjaan Dan Komfensasi Photo of admin admin Send an email16 jam ago 21 1 minute read Baturaja- Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur melaksanakan kegiatan Pengamanan terkait kegiatan mediasi antara PT AOC dan perwakilan pemilik lahan (exs Naker PT MTN) di Aula BLK Disnaker Kab. OKU jalan A Yani Km 3,5 Kemelak Bindung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. Kamis (21/05/2026) sekira Pukul. 09.00 Wib. Dalam kegiatan pengamanan tersebut dipimpin oleh Kabag Log Polres Oku Akp Marjuni, S.E., M.Si., selaku Koordinator Regu III Polres Oku, di ikuti oleh Perwira dan Personel gabungan Polres Oku dan Polsek Baturaja Timur. Mediasi ini yang mana sebelumnya sudah dilakukan mediasi sebanyak 3 (tiga) kali yaitu 2 (dua) kali di Polres OKU ( 27 April 2026 dan 10 Maret 2026 ), 1 (satu) kali di offise PT AOC ( Senin 11 Mei 2026 ). Dalam kegiatan Mediasi tersebut, Disnaker Kab. OKU menjadi moderator untuk bersama-sama mencari jalan keluar terkait permasalahan Komfensasi dan masa tunggu. Perwakilan pemilik lahan (exs naker PT MTN) Sdr. Johan, terkait dengan komfensasi permintaan pemilik lahan (exs naker PT MTN) sebesar Rp 1.250.000 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu 23 Juni 2026. Tanggapan dari PT AOC Komfensasi yang ditawarkan PT AOC sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Masa tunggu selama 1 (satu) tahun Usai mediasi yang berjalan cukup alot, PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN) sepakat mengenai komfensasi dan masa tunggu dengan komfensasi sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per orang per bulan, Masa tunggu sampai bulan Desember 2026 dan Pembayaran komfensasi dari bulan April s/d Desember 2026. Dengan telah disapakati terkait komfensasi dan masa tunggu antara PT AOC dan warga pemilik lahan (exs naker PT MTN), warga menerima hasil kesepakatan tersebut. Hadir dalam kegiatan mediasi tersebut Sdr. UGI SISMARENDRA ( Direktur Oprasional PT AOC), Sdr. Drs. AHMAD FIRDAUS MSi ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU), Sdr. M ADITYA ( KTT PT AOC), AKP BUDIONO (Kasat Intelkam Polres OKU, Sdr. RICHY SEFRANSYAH, SE.MM.A.Kp (Camat Pengandonan), AKP HARYANTO S.I.P (Kapolsek Pengandonan), KAPTEN AGUS SETIAWAN (Kodim 0403), Sdr. JIRUL AMILI S.E, MM (kades gunung kuripan), Perwakilan Pemilik Lahan (exs Naker PT MTN)

Menurut pengakuan FD yang berperan sebagai joki dan yang membawa ransel, mereka adalah suruhan dari EPS alias Tonggek yang berstatus tahanan hakim di Lapas Kota Pinang dan tersangka H adalah yang mendampinginya yang mengetahui rencana perjalanan dan penjemputan narkoba ke Medan.

Selanjutanya, pada hari Senin tanggal (17/5/2021) Kasat Narkoba berkoordinasi dengan Kalapas IIB Kota Pinang, Edison Tampubolon untuk mengamankan EPS alias Tonggek. “Dan tadi malam EPS alias Tonggek berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang tindak pidana narkotika,” sebutnya.
Dari keterangan Tonggek, pelaku mengaku telah 2 kali berhasil meloloskan sabu dengan kurir kedua pelaku FD dan H yaitu pada April akhir sebanyak 1 ons dan di awal Mei sebanyak 2 ons dengan imbalan setiap pengiriman sebesar Rp.3.000.000.
“Terhadap ketiga pelaku saat ini masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya dan ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub 112 YO 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya**(Daud Rinaldy Rangkuti)

BACA  Di Pulau Terluar, Gotong Royong Jadi Harapan: Bhabinkamtibmas Pasilambena Hadir di Tengah Warga Perbaiki Jalan Poros

No More Posts Available.

No more pages to load.