SERDANG BEDAGAI / CN. – Kapolres Serdang Bedagai AKBP. ROBIN SIMATUPANG SH M.Hum. melalui polsek Kotarih melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalan rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah hukum Polres Sergai. Pada hari kamis ( 03 / 06 / 2021 )
Pada kegiatan operasi tersebut melibatkan personil yang terdiri dari Polri, TNI dan ASN Kabupaten Serdang Bedagai yang dilaksanakan di Jalan Umum Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai,
Kapolres Sergai AKBP ROBIN SIMATUPANG, SH, M.Hum melalui Kapolsek Kotarih IPTU D PANJAITAN mengatakan, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).
Kegiatan ini dilakukan berdasar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan.
Dan juga Inmendagri No.03 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, Pergub No.34 Tahun 2020 dan Perbup No.35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
“Kegiatan KRYD ini dengan peningkatan disiplin penegakan hukum Prokes serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19),” katanya.
Dalam pelaksanaan kegiatan KRYD tersebut ditemukan beberapa temuan diantaranya sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker dan langsung dilakukan teguran lisan dan diberikan masker untuk dipakai.
“Ada sekitar 15 orang yang tidak menggunakan masker kita lakukan teguran lisan dan langsung kita berikan masker,” ungkap Kapolres.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) Polsek Kotarih tersebut berjalan aman, tertib dan lancar, dan juga tetap menerapkan protokol kesehatan.
Sumber :Kasubbag Humas Polres SERGAI.
Editor : Syahrial CN.












