DUGAAN MASALAH DESA ATAR KUWAU SEMAKIN TERKUAK, PASAL NYA TIDAK ADANYA TRANSPARANSI PUBLIK”BALEHO DIPASANG DI DALAM KANTOR BALAI DESA

oleh
oleh

LAMPUNG BARAT CN – , Diduga” Baleho yang tidak di pasang di luar depan kantor balai desa, sehingga tidak semua masayarakat bisa membacanya, padahal seharus nya baleho dan keterbukaan publik bisa di lihat oleh semua orang, kalau di dalam ruangan hanya untuk peribadi, dan terlihat tidak mau di liat orang masayarakat,

penyelenggaraan Pemdes dan kepentingan masyarakat setempat , pembangunan , pemberdayaan masyarakat,  pelaksanaan rancangan penjabaran APBDesa tahun anggaran 2021 dan anggaran, yang bersumber dari dana APBN, serta  inflementasi pelaksanaan kegiatan dimaksud, tidak kami temukan.di depan kantor balai desa Atar kuwau, kecamatan Batu ketulis, kabupaten Lampung Barat.

BACA  Sederhana Penuh Makna, Fiodora Rayakan Ulang Tahun Kedua Bersama Keluarga di Bahtera Makmur
example banner

Serta kami melakukan pengecekan di kediaman rumah kades Tri aryogi sangat sulit untuk menemukan nya, padahal sudah beberapa kali kami datang untuk konfirmasi dan sampek sekarang tidak bisa bertemu, kami menemui salah satu masyarakat di desa Atar kuwau, yang tidak mau di jelas kan namanya, mengatakan bahwa di tahun 2019, kami mendapatkan bantuan Bedah rumah, dan di jelas kan ada salah satu aparat desa sebut saja (NND), yang mendapatkan bantuan bedah rumah tersebut.

BACA  Pembukaan MATAMUDA ( Masa Taarruf Murid Madrasah ) MTsN 2 Langkat hari ini

“Dan untuk BUMdes desa Atar kuwau ini tidak jelas di karena kan sebagai ketua BUMDes sudah lama tidak ada di desa ini, dan untuk itu kami selaku media menyelusuri kebenarannya ternyata ketua BUMDes seperti nya sudah lama tidak tinggal di rumah nya, dan untuk mobil BUMDes sekarang ini berada di rumah kades Tri aryogi,  yang sampai sekarang tidak bisa kami hubungi atau kami konfirmasi”.

Maka kami selaku wartawan pers,  melakukan pengawasan,kritik ,koreksi dan saran-saran dalam hal -hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pemenuhan hak masyarakat ,badan hukum, pemohon informasi publik desa yang partisipasi, akuntabilitas sebagaimana peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2018.

BACA  Ciptakan Ruang Publik Aman, Polres Tebing Tinggi Patroli Perintis Presisi dan Stasioner

“Tentang standar layanan informasi publik desa , apakah Pemdes Atar kuwau sudah  menetapkan peraturan desa mengenai keterbukaan informasi publik desa.
Selain itu, dicamtumkan pula anggaran bidang pemberdayaan masyarakat, bidang pembinaan kemasyarakatan, serta bidang pelaksanaan dan pembangunan desa, dan untuk dinas terkait agar tidak menutup mata tentang keganjalan yang kami lihat,

(Suhendra CN)

No More Posts Available.

No more pages to load.