SERDANG BEDAGAI / CN. – Dalam rangka usaha pengendalian penyebaran wabah virus corona covid 19, Polsek Tanjung Beringin, Polres Sergai Polda Sumut terus menggiatkan melaksanakan kegiatan rutin Ops Yustisi. Seperti yang dilaksanakan pada hari rabu (09/06/2021) sekitar pukul 09.00 wib.s/d selesai. di Jalan Umum Dsn VI Desa Pekan Tanjung Beringin Kec.Tanjung Beringin Kab.Sergai (Sumut).
Dalam operasi yustisi tersebut melibatkan personil yang terdiri dari dua unsur, yakni dari polri sebanyak tiga ( 3 ) orang personil dan dari TNI sebanyak satu ( 1 ) orang personil.
Menurut Kapolres Sergai AKBP ROBIN SIMATUPANG SH. M. Hum. Yang melalui Kasubbag Humas AKP SOPIAN kepada awak media mengatakan, kegiatan ini memberikan himbauan kepada warga masyarakat dan pengelolah usaha utk menerapkan protokol kesehatan ( prokes ) dan juga menghindari terjadinya kerumunan massa.
“Memberikan himbauan dan teguran terhadap masyarakat dan pengelolah usaha yang melanggar protokol kesehatan dan membubarkan kerumunan massa. Juga menghimbau pengusaha rumah makan utk membatasi waktu operasional usahanya hingga pukul 21.00 wib. Serta menghentikan kegiatan usaha Cafe/ Hiburan” ungkapnya.
Dalam operasi yustisi tersebut ada juga ditemukan pelanggaran perorangan sebanyak 1 orang dan Kemudian diberikan sanksi yaitu berupa sanksi teguran lisan ” tutupnya.
Sumber : Kasubbag Humas Polres SERGAI.
Editor : Syahrial CN.













