SERDANG BEDAGAI / CN. – Guna memutus dan mencegah penyebaran wabah virus corona, Polsek teluk mengkudu polres Sergai Polda Sumut melaksanakan operasi yustisi, yang mana ops yustisi tersebut guna untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol kesehatan serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun sasaran ops yustisi tersebut yang ditujukan terhadap para pengguna Jalan umum tepatnya di Simpang Tiga Pekan, dusun V desa Pekan Sialang Buah, Kec.Teluk Mengkudu, Kab.Serdang Bedagai SUMUT, pada hari rabu (09/06/2021) sekitar pukul 08.50 Wib s/d selesai.
Kegiatan ops yustisi tersebut berdasarkan UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan Intruksi Presiden (Inpres)No.6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan, Inmendagri No.03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),Pegub No.34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan serta Perbup No.35 Tahun 2019 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.
Personil yang dilibatkan dalam kegiatan operasi yustisi tersebut diantaranya dari Polri sebanyak 5 (lima) orang, dari TNI sebanyak 4 (empat) orang dan dari Satpol PP sebanyak 1 (satu) orang.
Selain memberikan himbauan terhadap pengguna jalan umum, para personil juga membagikan masker bagi pengguna jalan yang kedapatan tidak menggunakan Masker.
Kegiatan Operasi Yustisi yang dilaksanakan Polsek Teluk Mengkudu berjalan aman, lancar dan kondusif.
Sumber : Kasubbag Humas Polres SERGAI.
Editor : Syahrial CN.













