Tebing Tinggi|CN-Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap tersangka UA alias Sawit (36) Jl.Gajah lk.III Kel.Badak Bejuang Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi yang diduga miliki Narkotika jenis Shabu.
Penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi pada hari, Senin (07/06/21) sekira pukul 10.50 Wib, dan Penangkapan juga dilakukan karena adanya informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa di Jl.Gajah lk.III Kel.Badak Bejuang Kec.Tebing Tinggi Kota, ada seseorang yang memiliki Narkotika jenis shabu.
Kemudian Satres Narkoba Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mendatagi rumah tersebut, setibahnya di lokasih petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.
Setelah penggeledahan petugas menemukan 1 (satu) unit handphone samsung warna putih dari dalam saku tersangka UA, Petugas juga melihat tersangka UA membuang 1(satu) bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,30 gram dan berat bersih 0,04 gram dan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya.
Guna untuk penggembangan lebih lanjut tersangka beserta barang bukti di bawah ke Polres Tebing Tinggi
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, Humas Polres Tebing Tinggi. ( Zai )















