LABURA|CN
Tim tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara, berhasil meringkus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika.
Pelaku HM alias Marisi (32), warga Dusun II Gunung Lonceng Desa Lobu Huala, Kecamatan Kualuh Selatan ditangkap petugas di Dusun II Kampung Durian Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan, Labura, Minggu (13/6/20) sekira pukul 16.30 Wib.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH MH pada saat dikonfirmasi awak media menjelaskan ,Polsek Kualuh Hulu mendapatkan informasi bahwa tersangka HM sedang melintas di Jalinsum Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan.
“Mendapat informasi tersebut selanjutnya unit reskrim dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Eko Sanjaya, SH melakukan pengejaran namun ketika diberhentikan, HM berusaha melarikan diri dengan menabrak mobil yang dikendarai oleh petugas kepolisian dengan mengunakan mobil miliknya dan terus melarikan diri dengan menancap laju mobil yang dikendarainya” jelas Kapolsek.
Kemudian tidak mau kehilangan tersangka petugas terus mengejar pelaku sampai ke ladang/ kebun kebun milik warga yang beralamat di Dusun II Kampung Durian Desa Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh unit reskrim. Dari dalam mobil HM ditemukan 1 (satu) buah kelewang bergagang kayu miliknya”terang Kapolsek.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap HM dengan cara melakukan pengeledahan ke rumah yang diduga juga sebagai tempat tinggal HM yang beralamat di Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Ditemukan 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar dari atas tempat tidur dalam kamar rumah tersebut yang disaksikan oleh Kepala Dusun”, sambung Kapolsek.
Kemudian dilanjutkan pengeladahan di rumah HM yang beralamat di Dusun II Gunung Lonceng Desa Lobu Huala Kecamatan Kualuh Selatan kabupaten Labuhanbatu Utara disaksikan oleh Kepala Desa Lobu Huala akan tetapi dari rumah tersebut tidak ada ditemukan barang bukti yang diduga narkotika.
“Pelaku dan Barang bukti dibawa ke kantor polsek kualuh hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut” tutup Kapolsek.
Adapun barang bukti 1 (satu) Unit Handphone Oppo, 1 (Satu) buah kaca pirex bekas bakar dan 1 (satu) buah kelewang bargagang kayu. (O.H/Suprapto)













