Tebing Tinggi |CN-Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap tersangka HKA (28) dan DZ (28) warga Kota Tebing Tinggi. yang diduga miliki Narkotika jenis Shabu seberat 0,92 gram.
Kedua tersangka di amankan Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jln.A.Yani Gang Hidayah 2 Lk.III Kel.Pasar Baru Kec.Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi. Senin (21/6/21) pukul 00.15 wib.
Dengan barang bukti yang di dapat dari kedua tersangka berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih yng diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,52 gram dan berat bersih 0,92 gram dan 1 (satu) buah dompet warna hitam merk planet ocean,
beserta 1 (satu) unit HP merk Oppo A15 warna putih dan 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12s warna hitam.
Sesuai informasi laporan dari warga pada hari Senin tanggal 21 Juni 2021 sekira pukul 00.01 wib, bahwa ada 2(dua) Orang pemuda diduga miliki shabu di dalam rumah dengan menyebutkan ciri- ciri tersangka kepada Petugas Sat Narkoba.
Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP alamat rumah yang dimaksud. Setibanya petugas di TKP sekitar pukul 00.15 wib dan mengawasi rumah tersebut oleh Petugas
Petugas langsung mengamankan Tersangka HKA serta melakukan penggeledahan di dalam rumah, kemudian petugas melihat ada dompet tepat dibawah tempat tidur yang di tempati tersangka pada saat itu. Setelah dicek isi dompet tersebut diduga Narkotika jenis sabu
Kemudian Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi melakukan pengembangan lagi karena tersangka HKA ada menyebut 1 (satu ) nama seseorang atas nama DZ yang diduga juga ada keterlibatan dengan Narkotika jenis sabu
Dan lalu petugas melakukan pencarian ke rumah DZ yang telah disebutkan nama nya oleh HKA dan pada saat petugas tiba di rumah DZ ternyata DZ berada didalam rumahnya dan dilakukan penangkapan dan Selanjutnya petugas membawa tersangka dan BB ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka Pasal 114 ayat (1 ) subs.pasal 112 ayat(1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto.
( Zai )














