BATURAJA CN Balai Kampung Suma mukti
Rabu, 28 Julil 2021
Way kanan,Cakrawala Nusantara,-Sambutan tertulis Bupati H. Raden Adipati Surya
Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kasat Pol PP dan Kepala Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan,
Sai sikam hormati, Camat Way Tuba, Kepala Kampung, Anggota BPK, Tim Penggerak PKK Kampung Suma Mukti, dan hadirin sai berbahagia.
Marilah ram jama-jama panjatko puji dan syukur kehadirat Allah SWT sai pada kesempatan sija ram unyin segala dapok berkumpul dan bersilaturahmi menghadiri Pelantikan Kepala Kampung Suma Mukti Kecamatan Way Tuba delom keadaan sehat walafiat.
Shalawat dan salam semoga tetop tercurah kepada junjungan ram Nabi Muhammad SAW, para sehabat dan keluarga beliau dan ram sekalian selaku umat na sai insyallah akan selalu taat kepada ajarannya hingga yaumil qiamah.
Pada kesempatan ini saya memakai pengantar Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Pengunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap Hari Rabu sebagai bentuk pelestarian Bahasa Daerah.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan saya mengucapkan Selamat Kepada Ibu Hermi yang dilantik menjadi Kepala Kampung Suma Mukti pada hari ini, yang merupakan hasil pemilihan kepala kampung serentak gelombang ke-III pada tanggal 27 Mei 2021 yang lalu.
pembangunan di wilayah Kabupaten Way Kanan khususnya di kampung Suma Mukti menjadi lebih baik.
Sebagaimana kita ketahui, seorang kepala kampung mempunyai tugas yang besar bukan hanya terfokus pada program yang ditawarkan serta nominal anggaran yang diusulkan ke pemerintah kabupaten, tetapi idealnya seorang kepala kampung harus mampu membawa masyarakatnya hidup secara layak dan menggiatkan kembali budaya gotongroyong yang saat ini hampir punah.
Jadilah seorang kepala kampung yang senantiasa mampu memegang teguh amanah dan senantiasa berkomitmen atas janji yang dituangkan dalam visi dan misi, dengan mendukung program Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mewujudkan fokus kegiatan pembangunan.
Pada kesempatan ini tidak bosan-bosannya saya mengingatkan kiranya Kepala Kampung yang baru dilantik tidak mengganti perangkat kampung yang ada dengan semau-maunya, terkecuali meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat atau tidak melaksanakan tugas dengan baik lagi sebagai perangkat kampung.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat kampung sudah diatur dengan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 tahun 2018 dimana peraturan bupati merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Setiap pergantian perangkat kampung harus di konsultasikan tertulis kepada camat terlebih dahulu apakah diizinkan untuk mengganti atau tidak perangkat tersebut, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan perdata terhadap kepala kampung yang baru dilantik.
Selain itu, dengan memberdayakan perangkat kampung yang sudah lama mereka telah berpengalaman, bahkan mungkin telah beberapa kali mengikuti pelatihan baik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Pemerintah Provinsi, bahkan yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Desa.
Saudara-saudara yang saya hormati,
Mengingat pelantikan yang kita laksanakan pada pertengahan tahun, maka untuk penjabat kepala kampung agar menyampaikan pertanggungjawaban tahun yang sudah berjalan, baik itu terkait aset kampung, pajak, serta laporan keuangan kepada kepala kampung yang baru. Saya tidak mau mendengar penjabat kepala kampung masih meninggalkan pekerjaan yang belum selesai sesuai dengan tanggung jawabnya, sehingga menjadi hambatan bagi kepala kampung untuk menjalankan tugasnya.
Untuk Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) dan Kepala Kampung merupakan mitra, untuk itu Saudara-saudara harus dapat membangun komunikasi yang harmonis, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintah
Penulis: (MUKTI ALI)












