POLSEK TANJUNG BERINGIN GELAR GIAT PPKM LEVEL 3, GUNA MENCEGAH PENYEBARAN VIRUS COVID-19.

oleh
oleh

SERDANG BEDAGAI / CN. –  Guna mengendalikan penyebaran virus covid 19 di wilayah hukum (wilkum) Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai Polda Sumut melakukan giat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III di posko pusat Pasar rakyat tradisional Dusun IX, Desa Pekan Tanjung Beringin Kab Sergai (Sumut), sabtu (07/08/2021).

Menurut Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum yang melalui Kapolsek Tanjung Beringin AKP Marhalam Napitupulu menjelaskan, Adapun dasar kegiatan ini yakni berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik IndonesiaI. Instruksi Presiden No. 06 Thn 2020 ttg Peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan. Instruksi Menteri Dalam Negeri No.17 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Inmendagri no.20 Thn 2021 ttg perubahan inmendagri no. 17 Thn 2021 ttg perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid 19 ditingkat Desa dan kelurahan utk pengendalian penyebaran virus covid 19

BACA  Sambut HUT ke-81 RI, Sat polairud Polres Langkat Bagikan Bendera Merah Putih kepada Nelayan
example banner

Serta Inmendagri no. 23 Thn 2021 tgl 20 Juli 2021 ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan covis 19 di Tingkat Desa / Kel. Utk pengendalian Covid 19. Instruksi Gubernur Sumut nomor : 188.54/26/2021 ttg perpanjangan PPKM. Perda propinsi Sumut no. 01Thn 2021 tgl 03 Juni 2021 ttg penegakan hukum Prokes. Intruksi Bupati Sergai no. 18.2/443/4046/2021 tgl 6 Juli 2021 ttg perpanjangan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran virus covid 19 di tingkat Desa dan kelurahan utk mengendalikan penyebaran virus covid 19 di Kab. Sergai dan surat Perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/540/VII/OPS.4.5/2021Tgl 06 Juli 2021.

BACA  dr. Wulan Purnamasari Waka II DPRD Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Kebakaran Desa Landur

“Kegiatan ini membatasi jumlah pembeli yang masuk kedalam lokasi Pasar Tradisional Tanjung Beringin, dengan kapasitas maksimal 30% dari kapasitas areal pasar, menerapkan kepada seluruh pedagang dan pembeli untuk menggunakan masker pada saat berada di area pasar” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, Kegiatan ini juga membagikan masker kepada Pedagang dan pembeli Agar selalu mematuhi Prokes.

Memberikan Himbauan kepada Pedagang dan pembeli agar tetap mengindahkan/mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19.

Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker, Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas diluar rumah, “Katanya lagi.

BACA  PENYERTAAN MODAL BUMNAG SEI MERBABU RP163 JUTA DIPERTANYAKAN, UNIT USAHA LELE MERUGI DAN BERUJUNG TAK JELAS

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil gabungan dan intansi terkait diantaranya, Camat Tanjung Beringin Elmiyati, Sekcam J. Panjaitan, Kades Pekan Tanjung Beringin Indra Syahputra,dari polri yaitu,Aiptu Jimmi Sianipar, Aiptu Jendri Lubis, Koramil 11 TB, Pelda S. Ritonga dan Satgas Covid 19 Desa Pekan Tanjung Beringin serta Ketua Assosiasi Pedagang Pasar Tradisional Tanjung Beringin, tutupnya.

Sumber : Kasubbag humas polres Sergai.

Editor   : Syahrial CN.

No More Posts Available.

No more pages to load.