KAJARI SUBULUSSALAM Wujutkan WBK Tetapkan TERSANGKA RTLH

oleh
oleh

SUBULUSSALAM CN.10/8. Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam akhirnya menetapkan tersangka kasus RTLH Yang menjerat mantan Kepala dinas Sosial Kota Subulussalam berinisial S dan Konsultan berinisial DEP.

Tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Sosial rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun 2019. Diketahui pagu anggaran Rp.4,8 miliar yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2019. Masing masing penerima bantuan diwajibkan menyetor Rp.19,3 juta. Dari setiap penerima berkurang sebesar 1.5juta Rupiah. Demikian disampaikan Kajari Subulussalam mayhardy Putra SH, MH.selasa10/8.

BACA  Bupati Karo Resmi Buka Karo Open Karate Championship 2026 Piala Bupati Karo
example banner

Hingga saat ini, kerugian Negara dari total pagu anggaran sebesar .375.juta Rupiah. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kota Subulussalam.

Saat ini tersangka baru Dua orang S mantan kadis dan DEF Konsultan” ungkap Kajari. Keduanya akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 dan perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPIDANA.

BACA 

Diketahui
Kasus itu berawal saat Dinsos Subulussalam menganggarkan Rp 4,8 miliar untuk program RTLH. Dari hasil verifikasi ada 250 penerima yang terbagi dalam 15 kelompok.
Upaya kejaksaan dalam mewujutkan WBK kota subulussalam disambut baik masyarakat kota Subulussalam.//
– jurnalis Ipong.

BACA  DPD RAMPAS 08 Tebo Beserta DPP dan DPW Jambi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Kapolri Baru.

No More Posts Available.

No more pages to load.