Lakukan KDRT Terhadap Istrinya, Warga Rumbio ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Kampar

oleh
oleh

KAMPAR CN – Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap seorang pria warga Desa Rumbio Kecamatan Kampar, pelaku dilaporkan telah melakukan penganiayaan atau KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya.

Tersangka kasus KDRT ini adalah AS alias SA (41) warga Dusun VI Padang Mutung Desa Rumbio Kecamatan Kampar, AS dilaporkan oleh (korban) selaku istrinya inisial N (35) ke Polsek Kampar pada tanggal 05 Maret 2020 lalu.

BACA  Kapolres Langkat Safari Jumat, Berikan Edukasi Kamtibmas dan Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
example banner

Usai dilaporkan, pelaku pergi dari rumahnya dan baru diketahui keberadaannya pada Senin (30/08/2021), petugas kemudian menangkap pelaku saat berada di bengkel sepeda motor yang berlokasi di jalan lintas Pekanbaru – Bangkinang Wilayah Desa Rumbio Kecamatan Kampar.

BACA  Tanaman Jagung Tumbuh Subur di Usia 40 HST, Polsek Tanah Putih Intensif Lakukan Monitoring

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS alias SA ini, yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju bagian wajah korban menggunakan tangan kanannya. Diduga motif tersangka AS melakukan KDRT karena kesal dan tersinggung dengan kata-kata korban terhadap dirinya.

BACA  Polres Aceh Singkil Bangun Sumur Bor di Pesantren Darus Salihin Sambut Hari Bhayangkara ke-80.

Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus KDRT ini, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ungkapnya.

Penulis:(Asori/Aprizal)

No More Posts Available.

No more pages to load.