Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Tersangka Pengedar Shabu Di Desa Pulau Sarak Kampar

oleh
oleh

KAMPAR CN Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar pada Rabu malam (06/10/2021).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JP alias JU (24) warga Bonca Godang Desa Pulau Sarak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.

example banner

Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 bungkus kotak rokok Merk On Bold tempat menyimpan shabu dan 1 unit Hp merk Vivo yang digunakan pelaku.

BACA  Terima SK DPP, Hj. Jasnita Tarmizi Resmi Pimpin DPC PPP Kampar Periode 2026–2031

Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (06/10/2021) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalagunaan dan peredaran narkotika jenis shabu di Desa Pulau Sarak, Kampar.

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkotika yaitu JP alias JU, selanjutnya didampingi warga setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, yang disembunyikan dalam kotak rokok On Bold warna hitam, tersangka menerangkan bahwa narkotika tersebut didapatnya dari SA alias CI.

BACA  Kapolsek Panipahan Cek Perkembangan Jagung Pipil Bersama Warga, Perkuat Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap SA yang berada di warung, namun yang bersangkutan telah melarikan diri, diduga SA mengetahui penangkapan terhadap tersangka JP. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamin.

BACA  Polres Kampar, Kodim 0313/KPR & Yonif 132/BS, Gelar Olahraga Bersama – Rangkaian Hari Bhayangkara Ke-80

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Penulis: Asori/Torisman CN

No More Posts Available.

No more pages to load.