Himbauan,,, Lewat Dari Tanggal Ini ADD Tahap III tak Bisa Dicairkan Lagi 

oleh
oleh

LAMPUNG BARAT CN – Kabid Pemerintahan Pekon, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat Ruspel Gultom Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mengingatkan pekon (desa) segera mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III tahun 2021.

Sebab, jika lewat dari tanggal 20 Desember 2021 pukul 17.00 waktu setempat, ADD bakal tetap berada di kas negara. Demikian penjelasan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Pekon, Ruspel Gultom mendampingi Kadis Noviardi Kuswan,

BACA  POLRES EMPAT LAWANG GELAR ANJANGSANA KEPADA PURNAWIRAWAN DAN WARAKAWURI POLRI DALAM RANGKA HARI BHAYANGKARA KE-80
example banner

Kamis, (2 /12/ 2021.

“Dari kementerian deadlinenya ialah 20 Desember mendatang tepat pukul 17.00 waktu setempat, bila tidak dengan segala konsekuensi ADD tetap berada kas negara,” tegasnya.

BACA  Bupati Aceh Singkil Buka Pencanangan Sensus Ekonomi 2026.

“Dikatakan, pihaknya telah memberitahukan kepada masing-masing pekon mengingat telah memasuki akhir tahun 2021”.Soal progres, hingga saat ini sekitar 32 dari 131 pekon yang belum mengajukan pencairan.

Sementara, 89 pekon di kabupaten berjuluk Beguai Jejama itu mengajukan pencairan ADD tahap III ke pihaknya.

Bahkan, “ajuan 89 pekon itu telah direkomendasikan ke Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Barat”.

BACA  Polres Rokan Hilir Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Event Nasional Bakar Tongkang 2026

“Sudah direkomendasikan kepada BPKAD, kemudian selanjutnya mereka akan meneruskan rekomendasi kepada KPPN Liwa agar ditransfer ke masing-masing pekon,” kata Ruspel.

Dijelaskan, di Lampung Barat ada dua klasifikasi tahap pencairan ADD.

Editor (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.